SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., MPA., secara resmi menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Kota Sorong.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna X Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR Kota Sorong, Kamis (13/8/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Sorong selama tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Septinus Lobat menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Sorong juga menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya. Capaian tersebut disebut sebagai hasil kerja bersama sekaligus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Pemkot Sorong menegaskan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK dan menjadikan catatan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi. Pembahasan Ranperda bersama DPR Kota Sorong diharapkan berlangsung secara objektif, konstruktif, dan terbuka demi meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendukung program prioritas pembangunan Kota Sorong.