No data was found

Kades Meninggal Dunia, Pengisian Jabatan di Garut Disesuaikan Sisa Masa Jabatan

Facebook
WhatsApp
Telegram
X

Garut — Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong akibat kepala desa meninggal dunia. Salah satu opsi yang disiapkan yakni melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), dengan tetap mempertimbangkan sisa masa jabatan kepala desa bersangkutan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, mengatakan, penentuan mekanisme pengisian jabatan tersebut akan melihat terlebih dahulu masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepala desa yang bersangkutan.
“Ketika seorang kepala desa meninggal dunia, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu, kita lihat dulu dari masa habis SK-nya, apakah 2027, 2029, atau 2031,” ujar Idad.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Garut dilakukan secara bergelombang. Masa jabatan kepala desa yang saat ini berlaku selama delapan tahun juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu pelaksanaan Pilkades maupun PAW.
Idad menyebut, dari total 421 desa di Kabupaten Garut, sebagian desa sebelumnya telah melaksanakan proses PAW. Saat ini terdapat pula desa yang sementara waktu pelayanan pemerintahan sehari-harinya dijalankan oleh sekretaris desa.
“Untuk yang kemarin, ada yang sebenarnya hari ini dijabat dulu secara harian oleh sekretaris desa. Untuk pelaksanaannya nanti kita menunggu usulan dari camat untuk pejabat sementaranya,” katanya.
Ia menjelaskan, pejabat sementara kepala desa dapat menjalankan tugas paling lama enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah daerah akan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu apabila memang diperlukan.
“Jabatan sementara itu paling lambat enam bulan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu. Mudah-mudahan secepatnya,” jelasnya.
Namun demikian, mekanisme pengisian jabatan tidak selalu harus melalui PAW. Apabila sisa masa jabatan kepala desa yang meninggal dunia sudah relatif singkat, pemerintah dapat mempertimbangkan pengisian melalui pejabat kepala desa hingga masa jabatan berakhir.
“Kalau jabatan kades itu terlihat waktu berakhirnya sebentar lagi, itu bisa pejabat atau harus PAW. Untuk kepala desa, apabila dalam kurun waktu masa jabatannya masih memungkinkan, bisa dilaksanakan dengan pejabat sementara sampai masa berakhirnya jabatan tersebut,” ungkap Idad.
Sementara itu, untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan, sekretaris desa dapat ditugaskan menjalankan tugas sehari-hari sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif maupun penetapan pejabat sementara.
Idad menegaskan, pemerintah tidak menargetkan pelaksanaan PAW harus menunggu hingga tahun berikutnya. Jika seluruh tahapan dan usulan dari kecamatan telah siap, proses tersebut dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau tiga bulan bisa dilaksanakan, ya tidak menjadi permasalahan. Memungkinkan terjadi PAW, boleh secepatnya. Paling lambat enam bulan,” pungkasnya.

Artikel Lainnya

Syekh Badruzzaman Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, PPP Jabar Siap Kawal hingga DPP

GARUT – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Tak Hanya Garut, Murid Saungkara dari Sejumlah Daerah Torehkan Prestasi FTBI

Garut – Saungkara lahir dari kegelisahan dan kekhawatiran akan semakin

Pemkab Garut Pastikan Jalan Banjarwangi-Singajaya-Pendeuy Ditangani Lewat IJD dan APBD

GARUT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan penanganan ruas jalan

BARA BSP Jadi Kontrol Sosial Pembangunan Jalan Banjarwangi-Singajaya-Peundeuy

Kades Meninggal Dunia, Pengisian Jabatan di Garut Disesuaikan Sisa Masa Jabatan

Garut — Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan mekanisme pengisian jabatan

Atlet Tarung Derajat Garut Ainun Kuswandi Genjot Latihan Jelang Porprov Jabar 2026

GARUT — Atlet tarung derajat Kabupaten Garut, Ainun Kuswandi, menyatakan

No data was found