Garut, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Bawaslu Kabupaten Garut petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 421 kelurahan/desa di 42 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 s.d 8 Februari 2024. Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
7 (Tujuh) Indikator TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 1642 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 2003 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 461 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
4) 669 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5) 426 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
6) 468 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 158 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
14 (Empat Belas) Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi
1) 243 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
2) 148 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
3) 79 TPS sulit dijangkau;
4) 21 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
5) 16 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
6) 28 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
7) 44 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
8) 324 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
9) 235 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
10) 22 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
11) 3 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
12) 9 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
13) 8 TPS di Lokasi Khusus; dan
14) 10 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu
1 (Satu) Indikator TPS Rawan Yang Tidak Banyak Terjadi
2 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Garut, KPU Garut, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Garut melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Garut juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Garut merekomendasikan KPU Kabupaten Garut untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.