Satu bulan belakangan ini dijagat kabupaten garut ramai beredar baik di media cetak, online dan youtobe tentang pembahasan CDOB kabupaten Garut Utara dan Garut Selatan.
“Saya salah satu yang ikut mengawal sebagai anggota komisi 1 DPRD kabupaten garut merasa tidak mengherankan karena memang hal tersebut sedang berproses dan pengajuannya dari masyarakat sudah puluhan tahun atau 2 dekade dari mulai bupatinya dipimpin oleh Agus surpriadi tahun 2006, Memo hermawan, Aceng fikri, Agus Hamdani (Alm) dan Rudy gunawan bahkan sudah purna dan sekarang
dipimpin oleh penjabat Barnas Ajidin,” ujar Deden Sopian dari fraksi Partai Golkar usai dimintai pendapatnya.
Deden mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku vahwa usulan pembentukan calon Daerah Otonomi Baru CDOB harus melalui kesepakatan bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD dan dilaksanakan dalam rapat paripurna.
“Empat tahun yang lalu yaitu sekitar tahun 2020 pemda bersama DPRD kabupaten Garut telah menyepakati dalam acara Rapat Paripurna, Selanjutnya dokumen
tersebut di ajukan ke pemerintahan propinsi jawa barat bersama 9 CDOB lainnya se Jawa Barat dan 2 tahun
kebelakang sudah disepakati melalui kajian pansus dan disahkan melalui rapat paripurna antara pemda dan DPRD propinsi Jawa Barat,” tambah Deden.
Alur selanjutnya disampaikan ke pemerintah melalui kementrian dalam negeri untuk dikaji kembali dan berlanjut kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk dimasukan kedalam Undang – Undang tentang Daerah Otonomi Baru.
“Jadi proses yang sekarang sedang berjalan di kemendagri bukan hal baru tapi merupakan proses yang sudah dua puluh tahunan diperjuangkan bahkan banyak dari pejuang CDOB baik Garut Selatan maupun Garut Utara yang sudah meninggal dunia. Walau sedang berproses pembahasan di pemerintah kita sebagai inisiator, para tokoh masyarakat dan
tokoh pemuda juga pemda dan DPRD kab. Garut, Pemda dan DPRD propinsi Jawa Barat terlebih dengan tersampaikannya janji politik presiden terpilih melalui kampanye TKD gubernur jabar waktu itu Ridwan kamil harus tetap berjuang mengawal proses tersebut, jangan berharap mereka yang selalu tidak serius memandang permasalahan di daerah bisa berbuat cepat, satukan kekuatan dan datangi mereka agar mengetahui dengan jelas tentang kebutuhan dan pentingnya Daerah Otonomi Baru di bentuk,” tutur Deden.
Sekarang saatnya diawal Pemerintahan baru Prabowo – Gibran sebagai langkah strategis harus direalisasikan atau kita di tinggalkan sama sekali seperti pengalaman diakhir pemerintahan SBY.
Tentang moratorium bukan hal yang tabu untuk dicabut atau dibuka secara parsial, seperti satu tahun kebelakang sebelum pemilu ada 4 CDOB di wilayah Papua yang disahkan menjadi Daerah Otonomi baru (DOB).***