Apa yang disampaikan Anggota DPRD Fraksi Golkar Iman Ali Rahman terkait keabsahan Direksi PDAM Garut aneh dan tidak utuh.
Anehnya, pengangkatan direksi PDAM Garut dibulan Januari 2024 sudah melalui pengawasan DPRD sebelumnya, dan hingga berakhirnya tidak ada temuan.
Dan sebagaimana kita ketahui Ketua DPRDnya dari Partai Golkar.
Dan jika saja dipandang hal tersebut secara berbeda, sebaiknya Fraksi Partai Golkar saat ini tanya ke Fraksi Golkar sebelumnya.
Dalam hal saat ini dianggap sebagai temuan, maka Fraksi Partai Golkar harus melihatnya secara komprehensif dab subtansial, tidak semata dalam perspektif normatif, sebab PDAM adalah entitas bisnis, yang manajemen tergantung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) dimana saat itu dijabat oleh Rudi Gunawan.
Sebagai entitas bisnis, manajemennya bisa saja diperpanjang sebelum berakhir atas pertimbangan manajerial usaha, dan tidak harus sesuai periodesasi layaknya jabatan politik bupati dan/atau dprd.
Demikian pula pemberhentiannya.
Oleh sebab itulah, direksi bisa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana regulasi daerah terkait PDAM.
Jadi, kami berpendapat bahwa direksi saat ini sah, meskipun SKnya diperpanjang sebelum waktunya.
Kami melihat pendapat dan langkah Fraksi Partai Golkar saat ini tidak substantif.
Hasanuddin
SIAGA 98