Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada salah satu Supermarket, di wilayah Garut Kota, yang baru baru ini diresmikan
Menurut Kasatpol PP, surat peringatan tersebut terkait kelengkapan perijinan. “Jadi memang betul kami sudah memberikan tiga kali surat teguran kepada mereka,” kata Usep Basuki Eko, Senin 21 Oktober 2024
Dikatakan Eko, bila sampai hari ini belum juga menyelesaikan kelengkapan perijinan nya, maka secara aturan reklame tersebut harus dibongkar.
“Jadi begini, ika hari ini belum menyelesaikan kewajiban perijinanya, Maka diperintahkan untuk membongkar sendiri . Akan tetapi bila tidak dilakukan akan dibongkar tim penertiban kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Daboribo Garut Gilar Nova Renaldi menyambut baik langkah serius Satpol PP dengan adanya surat peringatan (SP) bagi pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan Pemerintah Daerah
“Akan tetapi kami ingin melihat tindakan nyata dan bukti. Apakah benar ada pembongkaran reklame tersebut. Kalau tiga kali surat peringatannya kami juga sudah lihat,” ucapnya.***