Masij banyaknya pelanggaran yang terjadi diperlintasan sebidang menjadi perhatian bersama KAI, Polri dan Jasa Raharja. Pelanggaran tersebut diantaranya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang tingkat fatalitasnya cukup tinggi seperti melewati perlintasan sebidang pada saat palang pintu perlintasan tertutup yang dapat menyebabkan tertempernya seseorang atau kendaraan.
Melihat hal tersebut, sekaligus dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kereta Api Indonesia ke-79 dan Korlantas Polri ke-69, KAI melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran Peraturan Perlintasan Sebidang yang serentak dilaksanakaan di Wilayah Daop Divre.
Bhima Tarunadilaga, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Bandung bersama Bill Suharman Staf Adm. Pelayanan turut hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 September 2024 tersebut, Jasa Raharja dalam kegiatan tersebut berperan untuk memberikan edukasi dan reward kepada pengendara yang telah taat dalam berlalu lintas yang bertempat di pintu perlintasan jalan Laswi Kota Bandung.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Daop 2 Bandung Takdir santoso, Manager Pengamanan Daop 2 Bandung Kolonel Deni Ramdani, Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep Hanapi, KBO Lantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi. Adanya kegiatan sosialisasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan yang sudah sering terjadi di jalur perlintasan kereta.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.***