Hari Senin, Tanggal 7 Oktober 2024 Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Theodorus Victor Seran didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas, Bagus Priyo Amboro dan Pelaksana Administrasi Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardhika mengikuti sosialisasi program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ Tahun Yang Lewat bertempat di Samsat Haurgeulis.
Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala P3DW Indramayu II-Haurgeulis, Deni Handoyo dan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat,STrK, SIK, Kanit Regident Polres Indramayu, Ipda Endang Sudrajat, S.H., CPHR, merancang rencana kegiatan stimulus bagi para wajib pajak terutama dalam periode program relaksasi dimaksud.
Semoga dalam periode relaksasi pajak yang diadakan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat ini dapat mendorong para pemilik kendaraan bermotor terutama yang memiliki tunggakan kewajiban terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program dimaksud dan dapat membayarkannya di Kantor Bersama SAMSAT.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.***