Garut- Beredarnya pemberitaan tentang sewa rumah dinas Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, yang seolah fiktif dan menyewakan rumah pribadi Helmi ke Pemda Garut.
Menurut mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan, pemberitaan itu tidak benar.
” Kok pemberitaan masalah sewa rumah wakil melenceng dari fakta. Bukan begitu, saya yang menyuruh fasilitas di rumah pribadi wakil bupati sesuai rumah jabatan wakil yang diatur dalam Permendagri 17 tahun 2006,” katanya.
Untuk sewa rumah pejabat pemerintah sudah ada standar satuan harga (SSH) Ia menegaskan, rumah yang dijadikan rumah dinas Wakil Bupati sejak tahun 2020 itu adalah milik tetangga Helmi yang bersebelahan dengan rumah pribadi Helmi di Perum Vila Intan, Kecamatan Tarogong Kidul. Sedang satunya lagi rumah milik yang lokasinya berada di depan rumah Helmi.
Menurutnya, itu ada perbup SSH harga terendah sejak tahun 2018 tentang sewa rumah sebagai nomenklaturnya. Sewa kedua rumah yang masih satu lokasi dengan rumah pribadi Helmi itu sebagai fasilitas tambahan untuk ruang ajudan, pengawal pribadi dan pembantu wakil bupati.
” Jadi tidak benar rumah wakil.bupati di sewakan ke pemda. Sebagai bupati (mantan) bertanggung jawab tentang penyewaan untuk melengkapi kelengkapan rumah dinas wakil bupati. Dan ini juga selain ada aturan dalam permendagri juga berkeadilan dangan hak perumahan yang diberikan oleh pemda kepada 50 anggota DPRD, ” ujarnya.
Rudy memaparkan dasar hukum dari sewa rumah sebagai tambahan fasilitas rumah wakil bupati waktu itu, yakni undang undang nomer 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomer 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Permendagri nomer 17 tahun 2006 tentang klasifikasi rumah jabatan.
Rudy juga mengungkapkan besaran harga sewa rumah milik tetangga Helmi itu pada tahun 2019 dan 2020 Rp. 12 juta dipotong pajak 2 persen. Pada tahun 2022 naik jadi Rp. 14 juta potong pajak 2 prosen
” Kami persilahkan saja masyarakat untuk membuat laporan, karena ini negara hukum. Tapi ini mau Pilkada harus diluruskan tidak boleh merusak karakter seseorang. Semua dokumen sewa menyewa sudah diserahkan oleh bagian umum ke Pemda dan masalah ini dari LHP 2020 tidak ada masalah oleh BPK dan tidak dianggap sebagai kerugian negara,” paparnya.
Ia menambahkan, sejak tahun 2019 direncanakan pembangunan rumah dinas wakil bupati, namun rencana tersebut terkendala akibat wabah Covid 19 dan memilih untuk sewa rumah sebagai tambahan fasilitas rumah wakil bupati.
Sehingga jika sewa rumah itu dikatakan fiktif sebagaimana diberitakan itu tidak benar, karena bukti rumahnya ada dan dokumen sewa nya juga ada di Polda dan tidak jadi masalah.***