/**
* Copyright (C) 2014-2020 ServMask Inc.
*
* This program is free software: you can redistribute it and/or modify
* it under the terms of the GNU General Public License as published by
* the Free Software Foundation, either version 3 of the License, or
* (at your option) any later version.
*
* This program is distributed in the hope that it will be useful,
* but WITHOUT ANY WARRANTY; without even the implied warranty of
* MERCHANTABILITY or FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE. See the
* GNU General Public License for more details.
*
* You should have received a copy of the GNU General Public License
* along with this program. If not, see
%d%% complete', AI1WM_PLUGIN_NAME ), $total_content_files_count, $progress ) );
// Flag to hold if file data has been processed
$completed = true;
// Start time
$start = microtime( true );
// Get content list file
$content_list = ai1wm_open( ai1wm_content_list_path( $params ), 'r' );
// Set the file pointer at the current index
if ( fseek( $content_list, $content_bytes_offset ) !== -1 ) {
// Open the archive file for writing
$archive = new Ai1wm_Compressor( ai1wm_archive_path( $params ) );
// Set the file pointer to the one that we have saved
$archive->set_file_pointer( $archive_bytes_offset );
// Loop over files
while ( list( $file_abspath, $file_relpath, $file_size, $file_mtime ) = fgetcsv( $content_list ) ) {
$file_bytes_written = 0;
// Add file to archive
if ( ( $completed = $archive->add_file( $file_abspath, $file_relpath, $file_bytes_written, $file_bytes_offset ) ) ) {
$file_bytes_offset = 0;
// Get content bytes offset
$content_bytes_offset = ftell( $content_list );
}
// Increment processed files size
$processed_files_size += $file_bytes_written;
// What percent of files have we processed?
$progress = (int) min( ( $processed_files_size / $total_content_files_size ) * 100, 100 );
// Set progress
Ai1wm_Status::info( sprintf( __( 'Archiving %d content files...
%d%% complete', AI1WM_PLUGIN_NAME ), $total_content_files_count, $progress ) );
// More than 10 seconds have passed, break and do another request
if ( ( $timeout = apply_filters( 'ai1wm_completed_timeout', 10 ) ) ) {
if ( ( microtime( true ) - $start ) > $timeout ) {
$completed = false;
break;
}
}
}
// Get archive bytes offset
$archive_bytes_offset = $archive->get_file_pointer();
// Truncate the archive file
$archive->truncate();
// Close the archive file
$archive->close();
}
// End of the content list?
if ( feof( $content_list ) ) {
// Unset archive bytes offset
unset( $params['archive_bytes_offset'] );
// Unset file bytes offset
unset( $params['file_bytes_offset'] );
// Unset content bytes offset
unset( $params['content_bytes_offset'] );
// Unset processed files size
unset( $params['processed_files_size'] );
// Unset total content files size
unset( $params['total_content_files_size'] );
// Unset total content files count
unset( $params['total_content_files_count'] );
// Unset completed flag
unset( $params['completed'] );
} else {
// Set archive bytes offset
$params['archive_bytes_offset'] = $archive_bytes_offset;
// Set file bytes offset
$params['file_bytes_offset'] = $file_bytes_offset;
// Set content bytes offset
$params['content_bytes_offset'] = $content_bytes_offset;
// Set processed files size
$params['processed_files_size'] = $processed_files_size;
// Set total content files size
$params['total_content_files_size'] = $total_content_files_size;
// Set total content files count
$params['total_content_files_count'] = $total_content_files_count;
// Set completed flag
$params['completed'] = $completed;
}
// Close the content list file
ai1wm_close( $content_list );
return $params;
}
}
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
a.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
a.
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Jl. Terusan Mandalawangi RT 01 RW 03 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut – Jabar