Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku yang di duga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selasa (23/07/2024).
Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jl. Cimanuk Kp. Leuwidaun Desa Haurpanggung Kec Tarogong Kidul Kab Garut.
Pelaku berinisial “DP” (34) Warga Kabupaten Banjarmasin yang bermukim di Kecamatan Cisurupan dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban Sdri. Desi (32) Warga Kec Samarang.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalu Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, SH., mengatakan pelaku pinjam sepeda motor untuk keperluan pekerjaan, akan tetapi tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan.
Setelah mendapatkan laporan dari Korban Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku dapat di amankan hari ini di wilayah Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya.
Akibat dari kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp.19.000.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.***