Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan Satlantas Polres Cianjur melaksanakan kegiatan Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Selasa (24/9). Dalam kegiatan tersebut, hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur Gian Pratama, KBO Satlantas Polres Cianjur Iptu Muchtaromi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Ipda Cakra, Kasubnit Gakkum Aipda Kajinul Asrori dan dihadiri juga oleh para staf Satlantas Polres Cianjur.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Cianjur dengan dukungan penuh dari Jasa Raharja. Hari ini Gian Pratama Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Cianjur, menyampaikan bahwa Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi telah melakukan pemetaan titik rawan kecelakaan lalu lintas dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Cianjur untuk pemasangan spanduk himbauan dan peringatan di daerah rawan laka. Kecamatan Cugenang dipilih sebagai lokasi pertama pemasangan karena daerah ini dikenal memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Elevasi jalan yang signifikan serta lalu lintas kendaraan besar yang padat menjadikan Kecamatan Cugenang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di Kabupaten Cianjur. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Cianjur. Para peserta rapat juga menyadari pentingnya sinergi dan komunikasi yang kuat antar instansi di bawah naungan FKLL untuk menghadapi tantangan-tantangan ini, dan juga upaya-upaya pencegahan kecelakaan secara terpadu terus dilaksanakan oleh PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama Stakeholder terkait.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.***