Terkait dengan pemberitaan yang muncul dalam salah satu media online, yang menyatakan bahwa PT Tactical Garment Garut dalam pembangunannya di kawasan Leles tidak memperhatikan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh sdr. RFA Ketua KPLHI dan sdr. RTA ketua MPAI dikatakan bahwa PT Tactical Garment Garut tidak melakukan proses amdal dan PBG, sementara proses pembangunan tengah berlangsung.
Human Resourch and Generall Affairs PT Tactical Garment Garut, Deni Mustofa SH melaporkan hal tersebut ke polres Garut hari ini, Kamis (26/10/2023). Adapun pasal yang dilaporkan adalah pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 UU ITE, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Pihak perusahaan merasa dirugikan dengan tuduhan tidak memiliki amdal dan PBG, padahal sudah memiliki, mengurusnya pun hampir 1,5 tahun, setelah muncul PBG baru membangun,” ujar Deni.
Deni menambahkan, kami dari PT Tactical menyayangkan kepada Sdr. RFA (Ketua KPLHI) dan Sdr. RTA (Ketua MPAI), atas pernyataan nya dalam media online yang menyatakan bahwa PT Tactical dalam pembangunan pabriknya tidak menempuh proses yang berlaku atau membangun pabrik tanpa izin.
“Hal tersebut adalah sangat tidak benar karena kami dalam pembangunan pabrik tersebut telah menempuh prosedur yang benar dan telah memiliki izin baik izin AMDAL maupun izin PBG nya,” terang Deni.
Dengan pernyataan tersebut kami merasa dirugikan oleh sdr. RFA dan sdr. RTA tersebut sehingga dengan peristiwa itu telah melakukan upaya hukum ke Polres Garut.
“Amdal terbit 21 juli 2023, amdal dari kemen LHK, PBG 7 Agustus 2023, dari pemda Garut. Mulai membangun 10 Agustus, paku bumi awal September,” ujar Deni.
Dihubungi via Whattsap, terlapor RFA Ketua KPLHI mengatakan, terkait perusahaan yang belum memiliki AMDAL adalah PT.Silver Skyline Indonesia, sedangkan kalau PT. Tactical bukan terkait amdalnya, hanya harus dikaji karena dalam lokasi di rawan bencana, dan PT Tactical prosesnya tinggal SLF dan kami atas nama lembaga hanya menyarankan saja dampak lingkungan sekitar.
“Upaya sah-sah saja sebagai warga negara untuk melapor saya apresiasi,” ujar R.