Maraknya pemberitaan akhir-akhir ini yang menyudutkan Camat Bayongbong Kabupaten Garut Frederico Fernandes, S.STP berupa dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang awak media online yang hadir di pertemuan audensi Senin (25/03/24), antara 6 orang pengurus LSM Gemantara dengan para Camat dan beberpa Kepala Desa di Komisi I DPRD Kabupaten Garut, menuai pro kontra dikalangan masyarakat Kabupaten Garut.
Audensi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Garut tersebut adalah untuk memenuhi permintaan LSM Gemantara yang sedang aktif menyoroti Sistem Pengelolaan Dana Desa khususnya desa Jatisari Tarogong Kaler, desa Pasawahan Tarogong Kaler, desa Tanjung Karya Samarang, desa Sukasenang Bayongbong, desa Sukalaksana Sucinaraja, desa Sukamulya Singajaya dan desa Tanjungjaya Pakenjeng.
Ketika awak media mencoba menghubungi Frederico dan mempertanyakan isyu yang berkembang di masyarakat, di dapat keterangan darinya bahwa betul pihaknya sudah melakukan hal tersebut, namun bukan dalam konteks seperti isi pemberitaah yang diunggah di beberapa media saat ini. “Bukan mengusir, tapi memohon untuk meninggalkan ruang audensi. Gak usah dipelintir, kan sangat beda rangkaian kejadian pengusiran dengan permohonn”, jawab Frederico.
Lebih lanjut Frederico menerangkan detail kejadiannya, “Jadi begini, kita semua termasuk 6 orang camat dan beberpa Kepala Desa yang didampingi Ketua serta Anggota APDESI Kabupaten Garut hadir di DPRD adalah untuk memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Garut, dan sama-sama melakukan hearing atas keinginan temen-temen dari LSM Gemantara. Tiba-tiba dalam audensi dengar pendapat tersebut muncul seorang warga yang menerangkan dirinya adalah warga masyarakat desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong, mempermasalahkan tata kelola dana desa di Desa Mekarsari. Sementara agenda undangan pihak DPRD dan pokok materi yang disoroti temen-temen LSM Gemantara pun jelas hanya menyoroti hal-hal yang terjadi di Desa Sukasenang kalau untuk Kec. Bayongbong, jadi saya menilai itu tidak relefan dan saya anggap hanya memanfaatkan kesempatan mendompleng pada agenda dan target kerja temen-temen Gemantara. Hemat saya, jika warga masyarakat desa Mekarsari Kec. Bayongbong tersebut ingin juga masuk dalam agenda audensi, sebelumnya lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan temen-temen di Gemantara agar selanjutnya diagendakan oleh pihak DPRD Garut untuk mengadirkan Kepala Desa Mekarsari-nya sebagai pihak yang berurusan langsung”, papar Frederico menjelaskan kepada awak media.
Dalam kesempatan terpisah, awak media mencoba menemui beberapa advocate dan penasehat hukum yang mungkin faham pada pokok materi yang sedang diperdebatkan seputar audensi Gemantara di Komisi I DPRD Kab. Garut. Adalah Fajar Sidiq, SH sebagai salah satu advocate di Garut menilai, bahwa peranserta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan harus terus didorong agar terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntable dapat sebera terealisasi. “Saya rasa sangat bagus temen-temen Gemantara aktif menyuarakan penegakkan hokum terutama tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena kita sepakat bahwa perbuatan korupsi merupakan musuh bersama. Hanya saja selama ini saya melihat masih banyak gerakan serupa yang dilakukan oleh masyarakat terlalu kebablasan, sehingga mereka bukan lagi bertindak sebagai pemerhati atau peneliti suatu keadaan, akan tetapi malah menjadi Auditor, Polisi, Jaksa, bahkan menjadi Hakim juga”, ungkap Fajar.
Menanggapi pernyataan Fajar Sidiq, SH salah satu senior advocate di Garut Dr. Jajang Herawan, SH., MH berpendapat bahwa kedepan pihak pemerintah Garut dalam hal ini Kesbangpol bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian harus mau melakukan kegiatan bersama untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada masyarakat tertentu yang terkonsentrasi dibeberapa komunitas, agar temen-temen kita itu dapat memahami tahapan dan prosedur serta batasan-batasan kewenangan masing-masing. “Bila perlu pemerintah daerah mengeluarkan Sertifikat Akreditasi bagi LSM-LSM yang ada, agar masyarakat tahu mana-mana saja LSM yang berkatagori cakap, terbimbing, atapun baru terdaftar”, jelas Jajang.
Memperhatikan sikap dan pernyataan pengurus LSM Gemantara yang akan memproses lebih lanjut atas perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Frederico pada audensi di Komisi I DPRD Kabupaten Garut Senin (25/03/24) lalu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja-24 Rahmat Permana, SHI., SH., MM menyatakan bahwa pihaknya sudah dihubungi Frederico dan dalam waktu dekat akan segera menyusun langkah-langkah guna antisipasi. “Iya betul, Pa Camat Frederico Fernandes, S.STP sudah menghubungi kami untuk segera didampingi secara hokum atas munculnya pemberitaan tentang tuduhan arogansi klien kami pada dengar pendapat di Komisi DPRD Kabupaten Garut baru lalu, dan kami sudah menyiapkan sekitar 21 orang Lawyer yang telah menyatakan kesediaanya menjadi pendamping Pa Camat, apabila persoalan ini terus digoreng-goreng”, jawab Rahmat. “Bukan saja Pa Camatnya, bahkan seluruh Kepala Desa yang coba-coba di kriminalisasi dengan berbagai tuduhan yang tidak jelas selain hanya untuk tujuan pemerasan, kami siap membelanya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, bila perlu kita tuntut dan penjarakan pihak-pihak yang selama ini doyan recoki pemerintah dengan topeng transparansi informasi, pemberantasan korupsi, dan penegakkan hokum lainnya. Karena saya sudah lama rindu ada Ormas atau OKP atau LSM yang hebat dengan kemandiriannya mampu menciptakan sentra-sentra produktif masyarakat, menyelenggarakan pendidikan alternative bagi masyarakat, membuka perpustakaan rakyat, mendampingi pemerintah desa agar kinerjanya baik dan bergairah, serta aktifitas positif lainnya, itu hebat jika ada”, pungkas rahmat.***