Bulan ini, kita memperingati perjuangan pemuda dengan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Dan semangat perlawan pemuda masih terus ada. Dalam semangat tersebut, kita perlu merefleksikan komitmen terhadap peningkatan kualitas pemuda. Sayangnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut terlihat kurang serius dalam hal ini, terutama dengan belum disusunnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang kepemudaan, yang telah ditunggu selama tiga tahun setelah pengesahan Perda No 2 Tahun 2021.
Data menunjukkan angka pengangguran di kalangan pemuda Garut mencapai 25%, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 14%. Selain itu, hanya 30% pemuda yang mendapat akses ke program pelatihan keterampilan. Ini mencerminkan krisis serius yang memerlukan perhatian segera agar tidak berdampak negatif bagi masa depan daerah.
Dispora seharusnya tidak hanya berbicara tentang pemberdayaan pemuda, tetapi juga harus mengambil langkah konkret. Keterlambatan penyusunan Perbup ini menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola program-program yang ada, serta kurangnya prioritas terhadap pengembangan pemuda. Regulasi teknis seperti Perbup sangat diperlukan untuk mengukur capaian peningkatan pemuda dan memastikan bahwa anggaran serta program yang ada tidak sia-sia.
Penting untuk dicatat bahwa pembuatan Perda dan Perbup menggunakan uang negara. Ketika hal ini diabaikan, seharusnya ada konsekuensi yang jelas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejauh ini Kami tidak meilhat dan mendengar remcana besar Dispora terkait Pembangunan pemuda, program formalitas dan hanya menghaburkan anggaran tapa substansi yang jelas ini diakibatkan tikda adanya regulas hukum yang mengatur teknis. Penjabat Bupati dan DPRD perlu menindaklanjuti ketidakseriusan ini agar tidak menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran publik.
Kami mendesak Penjabat Bupati dan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Dispora dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika Pemerintah Kabupaten Garut ingin meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), maka tindakan nyata dan regulasi yang jelas adalah keharusan. Pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah: Berapa lama lagi Dispora akan menahan Peraturan Bupati terkait kepemudaan?
Jika Perbup Kepemudaan belum ada karena kelalaian Dispora, maka kami beranggapan harus ada reformasi birokrasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Konsekuensi dari ketidakseriusan ini harus diambil demi masa depan pemuda Garut.
Adrian Hidayat
(Wakil Ketua PC PMII Garut)
Bulan ini, kita memperingati perjuangan pemuda dengan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Dan semangat perlawan pemuda masih terus ada. Dalam semangat tersebut, kita perlu merefleksikan komitmen terhadap peningkatan kualitas pemuda. Sayangnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut terlihat kurang serius dalam hal ini, terutama dengan belum disusunnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang kepemudaan, yang telah ditunggu selama tiga tahun setelah pengesahan Perda No 2 Tahun 2021.
Data menunjukkan angka pengangguran di kalangan pemuda Garut mencapai 25%, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 14%. Selain itu, hanya 30% pemuda yang mendapat akses ke program pelatihan keterampilan. Ini mencerminkan krisis serius yang memerlukan perhatian segera agar tidak berdampak negatif bagi masa depan daerah.
Dispora seharusnya tidak hanya berbicara tentang pemberdayaan pemuda, tetapi juga harus mengambil langkah konkret. Keterlambatan penyusunan Perbup ini menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola program-program yang ada, serta kurangnya prioritas terhadap pengembangan pemuda. Regulasi teknis seperti Perbup sangat diperlukan untuk mengukur capaian peningkatan pemuda dan memastikan bahwa anggaran serta program yang ada tidak sia-sia.
Penting untuk dicatat bahwa pembuatan Perda dan Perbup menggunakan uang negara. Ketika hal ini diabaikan, seharusnya ada konsekuensi yang jelas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejauh ini Kami tidak meilhat dan mendengar remcana besar Dispora terkait Pembangunan pemuda, program formalitas dan hanya menghaburkan anggaran tapa substansi yang jelas ini diakibatkan tikda adanya regulas hukum yang mengatur teknis. Penjabat Bupati dan DPRD perlu menindaklanjuti ketidakseriusan ini agar tidak menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan anggaran publik.
Kami mendesak Penjabat Bupati dan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Dispora dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika Pemerintah Kabupaten Garut ingin meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), maka tindakan nyata dan regulasi yang jelas adalah keharusan. Pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah: Berapa lama lagi Dispora akan menahan Peraturan Bupati terkait kepemudaan?
Jika Perbup Kepemudaan belum ada karena kelalaian Dispora, maka kami beranggapan harus ada reformasi birokrasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Konsekuensi dari ketidakseriusan ini harus diambil demi masa depan pemuda Garut.
Adrian Hidayat
(Wakil Ketua PC PMII Garut)