Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di daerah perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan Sat Lantas Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, UPTD PPP LLAJ Wilayah 1 Jabar, PT KAI Daop 1 Jakarta / EVP Daop 1 Jakarta, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jabar, menggelar rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Senin (7/10).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Pria Wibowo, Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Ipda Pready Sandha Purba, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Budianto, KA UPTD PPP LLAJ Wilayah 1 Jabar Dayan, perwakilan PT KAI Daop 1 Jakarta / EVP Daop 1 Jakarta Riyani, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jabar Danang Anwar, dan dihadiri juga oleh para staf dari instansi masing-masing.
Dalam rapat ini, Wahyu Pria Wibowo mengatakan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kolaborasi upaya tindakan preventif pencegahan kecelakaan lalu lintas bersama Dishub Kabupaten Sukabumi dan Sat Lantas Polres Sukabumi, bersama dengan mitra kerja melaksanakan survei lapangan untuk memetakan daerah rawan kecelakaan di perlintasan kereta api.
Agar kegiatan bersama yang sudah berjalan bisa dapat berlanjut ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Serta terdapat kejadian kasus kecelakaan khususnya yang memiliki beberapa perlintasan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk perlu menjadi perhatian bersama agar kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di daerah perlintasan kereta api, demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas di daerah perlintasan kereta api dapat ditekan. Pentingnya dilakukan tindakan preventif tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di daerah perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Sukabumi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.***