GARUT – Sebuah kasus sengketa tanah seluas 557 meter persegi di Jl. Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, kembali mencuat dan memicu keprihatinan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini melibatkan dugaan praktik “mafia tanah” yang menimpa lahan milik almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H. (SHM Nomor 01437 tanggal 8 September 2016). Tragedi berujung pada upaya penyitaan aset tak lama setelah ia meninggal dunia, meski secara perdata hak atas tanah tersebut telah diputuskan kembali kepadanya oleh Pengadilan Negeri Garut dan secara fisik tanah tersebut sampai saat ini masih tetap dikuasai penuh oleh H. Entjeng Kamaludin.
Menyikapi kondisi ini, pihak kuasa hukum dan ahli waris secara resmi menyampaikan harapan agar Bapak Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM dapat meng-atensi kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap warga negara yang dizalimi.
Kronologi Penipuan Berkedok “Titipan Tanda Tangan”
Berdasarkan penuturan keluarga dan dokumen pengaduan, masalah bermula pada Januari 2018 ketika almarhum H. Entjeng berniat menjual tanahnya seharga Rp6,5 miliar. Melalui anaknya, Muhammad Heru, ia bertemu dengan saudari Jelly (Dzerniks Windyanita) dan suaminya, Bang Jar (Bagja Dwiyantara). Pada 12 Januari 2018, sekelompok orang termasuk seorang pegawai notaris mendatangi rumah almarhum. Mereka meyakinkan almarhum bahwa sertifikat hanya dititipkan sebagai tanda jadi dan tidak akan dibaliknama jika uang tidak cair. Namun, ternyata Akta Jual Beli (AJB) dibuat dalam kondisi kosong dan sertifikat langsung diambil.
“Kami diberi janji manis bahwa ini hanya titipan. Tapi sertifikat itu hilang selama setahun. Baru pada Mei 2019 kami memblokirnya di BPN,” ujar perwakilan keluarga.
Meski sudah diblokir, pada 31 Mei 2019 terbit Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh notaris/PPAT di Bandung. Uang sebesar Rp4,5 miliar pun cair, namun bukan dari pembeli awal, melainkan melalui skema kerjasama dengan pihak ketiga bernama Lie Fong dan karyawan bank, yang diduga menggunakan fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB). Ironisnya, AJB baru dibuat pada Juli 2019, dua bulan setelah PPJB terbit dan kredit cair—sebuah prosedur yang dinilai janggal karena seharusnya AJB menjadi dasar pencairan kredit, bukan sebaliknya.
Laporan Polisi Sejak 2019 dan Pemalsuan Dokumen 2022
Keluarga tidak tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, laporan pertama mengenai dugaan penggelapan atau penipuan sertifikat tanah telah dilaporkan ke Polsek Garut Kota pada 24 Juni 2019 dengan Nomor LP: B/93/VI/2019/Jbr/Res Grt/Sek Garut Kota. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Garut Kota sedang menangani laporan mengenai penipuan sertifikat atas nama pelapor Sdr. H. Entjeng Kamaludin, SH, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Dzerniks Windyanita Dkk.
Selanjutnya, pada 8 Agustus 2022, H. Entjeng Kamaludin kembali melaporkan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP kepada Kapolda Jawa Barat (dengan tembusan Ka SPKT), menegaskan bahwa kejahatan terhadap asetnya terus berlanjut. Pada tahun 2022, Agus Kuswara (salah satu tersangka) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen. Namun, proses hukum mengalami kejanggalan saat jaksa yang menangani案件 beralih fungsi menjadi “pengacara negara” bagi pihak lawan, sehingga kasus pidana dihentikan melalui Restorative Justice (RJ) tanpa sepengetahuan keluarga.
Menang di Pengadilan, Kalah di Eksekusi
Di jalur perdata, keluarga menggugat dan memenangkan perkara No. 17 di PN Garut. Putusan menyatakan transaksi batal demi hukum dan hak tanah harus dikembalikan kepada almarhum H. Entjeng. Namun, kemenangan ini kandas di tahap eksekusi. Pengadilan menolak eksekusi dengan alasan adanya perkara serupa di Bandung (Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg), di mana pihak lawan (termasuk Bank BJB) justru dinyatakan menang.
Puncak Tragedi: Upaya Penyitaan Saat Pemilik Meninggal
Tragedi mencapai puncaknya ketika almarhum H. Entjeng Kamaludin jatuh sakit dan meninggal dunia. Tak lama sebelum atau sesudah kematiannya, pihak ketiga mencoba menyita tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan di Bandung yang tidak dapat dieksekusi di Garut. Namun, sampai saat ini, tanah seluas 557 M2 tersebut masih tetap dalam penguasaan H. Entjeng Kamaludin, membuktikan bahwa klaim kepemilikan pihak lain cacat hukum dan bertentangan dengan fakta lapangan.
“Sangat zalim. Bapak kami meninggal tanpa mendapatkan haknya sepeserpun. Bukti penipuan jelas, notaris memproses sertifikat yang sudah diblokir, bank mencairkan kredit tanpa due diligence yang benar, tapi hukum seolah berpihak pada mereka yang curang,” tegas keluarga.
Tuntutan Keadilan Terhadap 10 Pihak Tersangka
Keluarga kini meminta bantuan publik dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan 10 pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan, yaitu:
1. Dzerniks Windyanita
2. Bagja Dwiyantara
3. Agus Kuswara
4. Lie Fong
5. Karmiatun S.H., M.Kn.
6. Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. (Notaris & PPAT)
7. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB)
8. Kejaksaan Negeri Garut
9. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Perkara 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg)
10. Dll.
Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian integritas negara hukum.
“Jika orang yang benar dizalimi seperti ini, lalu di mana letak keadilan? Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan karena ini amanah almarhum H. Entjeng,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai celah hukum dalam transaksi properti, pengawasan terhadap profesi notaris/PPAT, serta peran bank BUMN dalam memfasilitasi transaksi yang cacat hukum. Publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk mengembalikan hak ahli waris yang sah atas tanah di Jl. Siliwangi Nomor 8 tersebut. Untuk perkara ini dipercayakan kepada Anton Widianto SH, Pengacara H. Entjeng Kamaludin di perkara no. 347 di Garut, Asep Rana SH, Pengacara perkara 174 di Bandung, Abdulloh Hasyim SH, Pengacara perkara 174 di Peninjauan Kembali (PK).***