NEGARA MEMBUTUHKAN PEMULIHAN, PEMBENAHAN KEKUASAAN, DAN PENEGAKAN SUPREMASI SIPIL

Facebook
WhatsApp
Telegram
X

 

Oleh: Dadan Arief Rahman Pengamat Kebijakan Publik, Aktifis 98

Demokrasi tidak cukup diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilu. Demokrasi harus diuji melalui kemampuan negara memulihkan kesejahteraan rakyat, memastikan kompetensi penyelenggara pemerintahan, dan menempatkan seluruh instrumen kekuasaan di bawah kendali konstitusi.

demo trisakti 29 okt 26 (web)
Demo Trisakti 29 Okt 26 (web)

Ketika Tuntutan Reformasi Kembali Mengemuka

Demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti pada 29 Oktober 2026 yang mengusung tiga tuntutan utama-pemulihan sektor nasional, pemberantasan inkompetensi dan rangkap jabatan pejabat publik, serta penegakan supremasi sipil-layak dibaca lebih jauh daripada sekadar peristiwa demonstrasi di jalanan. Ini merupakan ekspresi kritik terhadap kualitas tata kelola negara dan peringatan bahwa legitimasi politik tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban kekuasaan.

Dari perspektif pengamat Aktifis Reformasi 98, kemunculan kembali tuntutan tersebut mengandung pesan penting: pergantian rezim tidak otomatis menjamin tercapainya cita-cita reformasi.

Indonesia memang telah mengalami perubahan institusional yang signifikan sejak berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Pemilu berlangsung secara kompetitif, kebebasan pers berkembang, dan ruang partisipasi masyarakat terbuka lebih luas. Namun, keberhasilan membangun prosedur demokrasi belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mendasar mengenai kualitas kebijakan publik, distribusi kesejahteraan, integritas pejabat, dan batas kewenangan kekuasaan.

Di sinilah relevansi kritik mahasiswa Trisakti harus ditempatkan.

Tiga tuntutan tersebut sesungguhnya membentuk satu kesatuan argumentasi politik. Pemulihan nasional membutuhkan pemerintahan yang kompeten. Pemerintahan yang kompeten membutuhkan sistem rekrutmen dan pengawasan yang akuntabel. Sementara itu, akuntabilitas hanya dapat berlangsung secara sehat apabila kekuasaan sipil, aparat negara, dan seluruh institusi pemerintahan bekerja berdasarkan konstitusi serta berada dalam mekanisme pengawasan yang efektif.

Dengan demikian, persoalan yang dipertaruhkan bukan semata-mata kinerja pemerintah dalam satu periode, melainkan arah perkembangan demokrasi Indonesia.

I. Pemulihan Sektor Nasional: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Kesejahteraan

Tuntutan pertama, yaitu pemulihan sektor ekonomi, ekologi, politik, pendidikan, dan kesehatan nasional, memperlihatkan bahwa persoalan pembangunan tidak dapat disederhanakan menjadi angka pertumbuhan ekonomi semata.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah menyebut ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional tetap berkembang. Namun, pertumbuhan agregat belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, daya beli rumah tangga, pemerataan kesempatan, dan kemampuan masyarakat mengakses layanan dasar.

Persoalan mendasar kebijakan ekonomi bukan hanya seberapa besar ekonomi tumbuh, melainkan siapa yang menikmati hasil pertumbuhan tersebut dan siapa yang masih menanggung beban pembangunan.

Pertumbuhan yang tidak disertai peningkatan kualitas pekerjaan berisiko menghasilkan paradoks: indikator makro ekonomi terlihat relatif stabil, sementara sebagian masyarakat tetap menghadapi pekerjaan berupah rendah, ketidak pastian penghasilan, dan keterbatasan akses terhadap kebutuhan pokok.

Karena itu, tuntutan pemulihan ekonomi harus diterjemahkan ke dalam indikator yang dapat diuji: pertumbuhan upah riil, penyerapan tenaga kerja formal, produktivitas UMKM, keterjangkauan pangan, kualitas perlindungan sosial, dan pengurangan kesenjangan antardaerah.

Pemerintah perlu membuktikan bahwa setiap kebijakan ekonomi menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat, bukan hanya memenuhi target administratif atau memperindah laporan kinerja.

A. Pemulihan Ekologi: Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Daya Dukung Lingkungan

Dimensi ekologis merupakan salah satu bagian paling mendesak dari tuntutan pemulihan nasional.

Kebakaran hutan dan lahan, pencemaran air, penurunan kualitas tutupan lahan, serta pengelolaan sampah yang belum memadai memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan memiliki konsekuensi langsung terhadap kesehatan, mata pencaharian, ketahanan pangan, dan keamanan ruang hidup masyarakat.

Data Kementerian Lingkungan Hidup untuk 2024 mencatat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup nasional sebesar 73,53. Namun, indikator pembentuknya memperlihatkan persoalan yang tidak dapat diabaikan: Indeks Kualitas Air tercatat 54,78, sedangkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan sebesar 61,96. Pada tahun yang sama, luas kebakaran tercatat sekitar 345.356 hektare di tanah mineral dan 31.449 hektare di lahan gambut.

Angka-angka tersebut tidak berarti seluruh kebijakan lingkungan gagal. Namun, data itu menunjukkan bahwa capaian agregat tidak boleh menutupi persoalan spesifik yang masih memerlukan penanganan serius.

Persoalannya bukan hanya bagaimana pemerintah memadamkan kebakaran setelah terjadi, tetapi bagaimana negara mencegah kerusakan melalui pengawasan izin, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

Negara juga perlu memastikan bahwa pembangunan kawasan industri, infrastruktur, pertambangan, perkebunan, dan proyek strategis tidak mengabaikan hak masyarakat maupun daya dukung lingkungan.

Setiap proyek pembangunan harus dinilai bukan hanya berdasarkan investasi dan kontribusinya terhadap pertumbuhan, tetapi juga berdasarkan biaya ekologis, dampak sosial, risiko kesehatan, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi kerusakan.

Pembangunan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dengan memindahkan biaya kerusakan lingkungan kepada masyarakat bukanlah pembangunan yang berkelanjutan.

B. Pendidikan dan Kesehatan: Anggaran Besar Harus Menghasilkan Layanan yang Berkualitas

Dalam sektor pendidikan, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp757,8 triliun untuk 2026, sebagaimana diumumkan Kementerian Keuangan pada Agustus 2025. Besarnya alokasi tersebut menunjukkan skala prioritas fiskal yang ditempatkan pada sektor pendidikan.

Akan tetapi, ukuran keberhasilan pendidikan tidak boleh berhenti pada besarnya anggaran.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah anggaran tersebut meningkatkan kompetensi peserta didik, memperbaiki kualitas guru, mengurangi kesenjangan mutu antardaerah, memperkuat pendidikan vokasi, serta memperluas akses pendidikan tinggi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan pendidikan juga harus memastikan bahwa program berskala besar tidak mengurangi perhatian terhadap persoalan mendasar, seperti kondisi ruang kelas, pemerataan tenaga pendidik, kualitas pembelajaran, dan relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja.

Prinsip yang sama berlaku bagi sektor kesehatan.

Ketersediaan fasilitas kesehatan, pemerataan dokter dan tenaga medis, kesinambungan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional, kualitas layanan rumah sakit, serta akses masyarakat di wilayah terpencil merupakan indikator yang lebih substantif daripada sekadar besaran alokasi anggaran.

Pemerintah harus mengembangkan evaluasi yang memungkinkan publik menilai hubungan antara anggaran, keluaran program, dan hasil nyata yang diterima masyarakat.

Di sinilah prinsip akuntabilitas fiskal menemukan maknanya: anggaran negara bukan milik birokrasi, melainkan instrumen untuk memenuhi hak dan kebutuhan warga negara.

C. Pemulihan Politik: Demokrasi Harus Memberikan Ruang bagi Koreksi

Pemulihan nasional juga mencakup sektor politik.

Demokrasi yang sehat tidak mensyaratkan masyarakat selalu menyetujui pemerintah. Sebaliknya, demokrasi justru membutuhkan ruang yang aman bagi perbedaan pendapat, kritik, oposisi, dan pengawasan terhadap kebijakan publik.

Ketika kritik dipersepsikan sebagai permusuhan, demonstrasi diperlakukan semata-mata sebagai gangguan keamanan, atau perbedaan politik dijawab dengan stigmatisasi, kualitas demokrasi menghadapi persoalan serius.

Namun, kritik terhadap demokrasi Indonesia juga harus disampaikan secara terukur. Tidak setiap kebijakan yang kontroversial otomatis merupakan pelanggaran demokrasi, sebagaimana tidak setiap demonstrasi otomatis mewakili seluruh kehendak masyarakat.

Yang harus diuji adalah prosedur pembentukan kebijakan, keterbukaan informasi, kualitas konsultasi publik, penghormatan terhadap hak konstitusional, dan efektivitas mekanisme koreksi ketika keputusan pemerintah terbukti bermasalah.

Demokrasi bukan sistem yang menjamin pemerintah selalu benar. Demokrasi adalah sistem yang memungkinkan kesalahan pemerintah dikoreksi tanpa harus menunggu krisis politik.

Karena itu, pemulihan sektor politik harus diarahkan pada penguatan institusi pengawasan, transparansi pengambilan keputusan, perlindungan kebebasan sipil, dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

II. Pemberantasan Inkompetensi dan Rangkap Jabatan: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik

Tuntutan kedua menyentuh persoalan mendasar dalam administrasi negara: bagaimana memastikan bahwa jabatan publik diisi oleh orang yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

Dalam negara demokratis, pengangkatan pejabat merupakan kewenangan yang harus dijalankan berdasarkan hukum. Namun, legalitas pengangkatan tidak dengan sendirinya menjamin kualitas pejabat yang diangkat.

Pejabat yang menempati posisi strategis harus mampu memahami persoalan, merumuskan kebijakan berdasarkan bukti, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, mengoordinasikan birokrasi, dan menjelaskan keputusan kepada masyarakat.

Karena itu, istilah inkompetensi harus dipahami secara hati-hati. Ketidaksetujuan terhadap sebuah kebijakan tidak otomatis membuktikan bahwa pejabatnya tidak kompeten. Sebaliknya, penilaian kompetensi harus didasarkan pada rekam jejak, kualifikasi, kualitas keputusan, pencapaian target, kepatuhan terhadap hukum, dan kesediaan memperbaiki kegagalan.

Pemerintah membutuhkan sistem evaluasi kinerja yang transparan, dengan indikator yang ditetapkan sejak awal dan hasil yang dapat diperiksa secara independen.

Pejabat yang berulang kali gagal memenuhi target, tidak mampu menjelaskan dasar kebijakannya, atau mengabaikan rekomendasi evaluasi harus menghadapi konsekuensi administratif dan politik yang proporsional.

Jabatan publik tidak boleh menjadi ruang perlindungan bagi kegagalan yang terus berulang.

A. Rangkap Jabatan dan Risiko Konflik Kepentingan

Rangkap jabatan merupakan persoalan tata kelola yang perlu dianalisis berdasarkan jenis jabatan, dasar hukum, beban tanggung jawab, dan potensi konflik kepentingannya.

Tidak semua rangkap jabatan otomatis melanggar hukum. Dalam keadaan tertentu, perangkapan fungsi dapat diatur secara sah. Namun, ketika seorang pejabat memegang beberapa posisi strategis, publik berhak mempertanyakan apakah ia memiliki waktu, kapasitas, dan independensi yang cukup untuk menjalankan seluruh tanggung jawab tersebut.

Risiko yang muncul setidaknya mencakup empat hal.

Pertama, konflik kepentingan, terutama ketika seorang pejabat memiliki kewenangan yang beririsan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keputusannya.

Kedua, penurunan kualitas pengawasan, karena seseorang yang memiliki banyak posisi berpotensi tidak mampu memberikan perhatian yang memadai terhadap setiap lembaga yang dipimpinnya.

Ketiga, konsentrasi kekuasaan, ketika jabatan yang seharusnya saling mengawasi justru berada di bawah pengaruh orang yang sama.

Keempat, melemahnya akuntabilitas, karena kegagalan suatu lembaga dapat dengan mudah dialihkan kepada persoalan koordinasi atau pembagian tanggung jawab.

Dalam konteks ini, tuntutan mahasiswa untuk menghapus rangkap jabatan harus diterjemahkan menjadi agenda penataan kelembagaan yang jelas.

Pemerintah dan DPR perlu membuka informasi mengenai jabatan yang dirangkap, dasar hukum pengangkatannya, potensi konflik kepentingan, serta mekanisme evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan.

Larangan harus diterapkan secara tegas pada rangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Untuk bentuk perangkapan lain, pengaturannya harus mempertimbangkan independensi lembaga, beban kerja, dan kebutuhan mencegah konsentrasi kekuasaan.

Prinsip utamanya sederhana: jabatan publik adalah amanah, bukan instrumen untuk memperluas pengaruh politik.

B. Meritokrasi Harus Mengalahkan Politik Balas Jasa

Persoalan kompetensi pejabat juga berkaitan dengan sistem rekrutmen dan promosi.

Jika pertimbangan loyalitas politik, kedekatan personal, atau kepentingan kelompok lebih dominan daripada kapasitas profesional, birokrasi berisiko kehilangan orientasi pada pelayanan publik.

Namun, meritokrasi tidak berarti meniadakan hak presiden atau pejabat politik untuk menentukan arah kebijakan. Dalam sistem demokrasi, pemimpin terpilih memang memiliki mandat untuk menjalankan programnya.

Persoalannya adalah membedakan mandat politik dari standar profesional jabatan.

Arah kebijakan boleh ditentukan oleh pemerintah yang memperoleh mandat rakyat. Akan tetapi, pelaksanaan kebijakan tetap harus didukung oleh aparatur yang kompeten, keputusan yang berbasis bukti, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan terhadap hukum.

Dengan demikian, agenda pemberantasan inkompetensi harus diarahkan pada pembangunan sistem, bukan sekadar pergantian individu.

Reformasi birokrasi yang berkelanjutan memerlukan indikator kinerja yang terukur, proses seleksi yang transparan, pengungkapan konflik kepentingan, perlindungan terhadap profesionalisme aparatur, dan evaluasi berkala terhadap pencapaian program.

Tanpa pembenahan sistem tersebut, pergantian pejabat hanya berpotensi mengulang masalah yang sama dengan nama dan wajah berbeda.

III. Penegakan Supremasi Sipil: Mandat Demokrasi Tidak Boleh Mengaburkan Batas Kewenangan

Tuntutan ketiga, penegakan supremasi sipil, memiliki hubungan historis yang kuat dengan agenda Reformasi 1998.

Salah satu perubahan mendasar setelah berakhirnya Orde Baru adalah upaya membangun hubungan sipil-militer yang sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Dalam sistem tersebut, kewenangan politik berada di bawah kepemimpinan sipil yang konstitusional, sedangkan militer menjalankan fungsi pertahanan negara berdasarkan hukum. Prinsip ini bukan bentuk permusuhan terhadap institusi militer, melainkan mekanisme untuk menjaga profesionalisme militer sekaligus mencegah konsentrasi kekuasaan yang tidak sesuai dengan desain demokrasi.

Perdebatan mengenai batas peran militer dalam jabatan sipil kembali mengemuka setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam persidangan pengujian undang-undang pada Oktober 2025, DPR dan pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 47 mengatur pembatasan penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu. Di sisi lain, para pemohon dalam perkara terkait menyampaikan kekhawatiran bahwa ketentuan tersebut dapat membuka ruang penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil secara terlalu luas dan berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil. Kedua posisi tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari perdebatan konstitusional yang harus diselesaikan melalui hukum dan pengawasan demokratis.

Karena itu, kritik terhadap perluasan peran militer di ranah sipil tidak boleh dibangun hanya berdasarkan prasangka terhadap institusi TNI. Kritik harus berangkat dari pertanyaan mengenai batas kewenangan, kebutuhan fungsional, kompetensi jabatan, mekanisme pengawasan, dan potensi konflik antara rantai komando militer dengan pertanggungjawaban birokrasi sipil.

Jika suatu jabatan pada dasarnya merupakan jabatan sipil, pengisiannya harus mempertimbangkan prinsip profesionalisme aparatur dan kesetaraan kesempatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika penugasan prajurit aktif dimungkinkan oleh undang-undang, dasar kebutuhan dan ruang lingkup kewenangannya harus jelas, terbatas, serta dapat diawasi.

Yang harus dicegah adalah normalisasi penempatan personel militer aktif pada jabatan sipil tanpa argumentasi kebutuhan yang transparan atau tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Supremasi sipil bukan berarti sipil selalu benar dan militer selalu salah. Supremasi sipil berarti kewenangan pertahanan dan kewenangan pemerintahan ditempatkan secara tepat dalam sistem konstitusional.

Prinsip ini sekaligus melindungi militer agar tetap fokus pada tugas pertahanan, menjaga birokrasi sipil tetap profesional, dan mencegah penggunaan instrumen negara di luar mandat yang ditetapkan hukum.

A. Evaluasi Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Konstitusi dan Kepentingan Publik

Tuntutan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih sistematis.

Dalam demokrasi, pemerintah berhak menyusun kebijakan berdasarkan mandat politiknya. Namun, mandat tersebut bukan cek kosong yang membebaskan pemerintah dari kewajiban menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan memperbaiki kebijakan.

Setiap kebijakan strategis seharusnya diuji melalui setidaknya lima pertanyaan.

  1. Apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas?
  2. Apakah proses penyusunannya melibatkan konsultasi publik yang memadai?
  3. Apakah manfaat dan risiko kebijakan dihitung secara transparan?
  4. Apakah dampaknya terhadap kelompok rentan telah diperhitungkan?
  5. Apakah tersedia mekanisme pengaduan, evaluasi, dan koreksi ketika dampak negatif muncul?

Kelima pertanyaan tersebut penting agar evaluasi kebijakan tidak berhenti pada pertentangan politik antara pemerintah dan kelompok penentang.

Kebijakan yang terbukti tidak efektif harus diperbaiki. Kebijakan yang menimbulkan dampak merugikan yang tidak proporsional harus ditinjau kembali. Sementara itu, kebijakan yang melanggar hukum harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Negara tidak akan kehilangan wibawa hanya karena mengakui kesalahan kebijakannya. Sebaliknya, kemampuan mengoreksi kesalahan merupakan salah satu ukuran kedewasaan institusi demokrasi.

IV. Menguji Tuntutan dengan Data: Negara Harus Terbuka terhadap Evaluasi

Tuntutan mahasiswa akan lebih kuat apabila diikuti dengan indikator yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, pemerintah juga tidak cukup menjawab kritik dengan pernyataan keberhasilan yang hanya bertumpu pada angka agregat.

Sebagai contoh, data resmi memperlihatkan bahwa anggaran pendidikan 2026 direncanakan mencapai Rp757,8 triliun, sementara data lingkungan 2024 menunjukkan indeks nasional sebesar 73,53 dengan beberapa komponen yang masih memerlukan perhatian. Di bidang ekonomi, pertumbuhan 2025 tercatat 5,11 persen. Ketiga data ini menunjukkan bahwa kondisi nasional harus dinilai secara sektoral, bukan melalui satu indikator tunggal.

Dari sudut pandang kebijakan publik, terdapat perbedaan antara input, output, dan outcome.

Input adalah sumber daya yang digunakan, misalnya anggaran, tenaga kerja, dan fasilitas.

Output adalah hasil langsung program, misalnya jumlah sekolah yang direnovasi, fasilitas kesehatan yang dibangun, atau hektare lahan yang direhabilitasi.

Outcome adalah perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat, misalnya peningkatan hasil belajar, penurunan biaya kesehatan, membaiknya kualitas air, atau meningkatnya pendapatan rumah tangga.

Pemerintah dapat melaporkan peningkatan anggaran atau bertambahnya jumlah program. Namun, masyarakat berhak menanyakan apakah peningkatan tersebut menghasilkan perubahan yang sepadan.

Karena itu, diperlukan sistem evaluasi kebijakan yang menghubungkan anggaran dengan manfaat nyata, membuka hasil evaluasi kepada publik, serta menetapkan tindak lanjut yang jelas terhadap program yang gagal memenuhi target.

Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kritik mahasiswa, tetapi juga membuat tuntutan reformasi lebih operasional dan dapat ditagih pertanggungjawabannya.

V. Dari Demonstrasi Menuju Agenda Reformasi yang Terukur

Demonstrasi merupakan instrumen partisipasi politik yang sah dalam demokrasi selama dijalankan sesuai hukum dan menghormati hak orang lain. Namun, kekuatan demonstrasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya massa, melainkan juga oleh kejelasan tuntutan, ketepatan analisis, dan kemampuan mengawal tindak lanjut.

Tiga tuntutan Trisakti perlu diterjemahkan menjadi agenda reformasi yang konkret.

Pertama, pemulihan sektor nasional harus disertai indikator hasil yang terukur. Pemerintah perlu menyampaikan target sektoral, capaian berkala, penggunaan anggaran, serta evaluasi terhadap kebijakan yang tidak efektif. Data harus dapat diperiksa publik, termasuk oleh perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pengawas.

Kedua, pemberantasan inkompetensi harus dilakukan melalui sistem evaluasi pejabat yang transparan. Pemerintah perlu memperjelas standar kompetensi, indikator kinerja, proses seleksi, pengungkapan konflik kepentingan, dan konsekuensi administratif atas kegagalan yang dapat dibuktikan. Penataan rangkap jabatan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten.

Ketiga, supremasi sipil harus diperkuat melalui kepastian hukum dan pengawasan demokratis. Penempatan aparat pada jabatan sipil harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, memiliki dasar kebutuhan yang dapat dijelaskan, dan tidak mengaburkan batas tanggung jawab institusional. Kritik terhadap kebijakan pertahanan dan keamanan harus memperoleh ruang dalam proses demokrasi.

Keempat, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang substantif dengan mahasiswa dan masyarakat sipil. Dialog tidak boleh hanya menjadi prosedur untuk meredam demonstrasi. Setiap pertemuan perlu menghasilkan daftar masalah, jawaban resmi, penanggung jawab, tenggat waktu, dan mekanisme pemantauan.

Kelima, gerakan mahasiswa harus menjaga independensi dan integritasnya. Kritik yang kuat harus didukung data, analisis hukum, argumentasi akademis, dan usulan kebijakan. Independensi gerakan penting agar tuntutan kepentingan publik tidak tersubordinasi oleh persaingan elite atau agenda politik sesaat.

Dengan pendekatan tersebut, demonstrasi tidak berhenti sebagai peristiwa sehari, tetapi menjadi pintu masuk bagi pengawasan kebijakan yang berkelanjutan.

Penutup: Reformasi Bukan Sekadar Pergantian Kekuasaan

Dari perspektif pengamat Aktifis Reformasi 98, tiga tuntutan Trisakti pada 2026 mengingatkan kita bahwa kualitas demokrasi tidak dapat dipisahkan dari kualitas pemerintahan.

Pemulihan ekonomi tanpa pemerataan berisiko meninggalkan sebagian masyarakat di belakang. Pemulihan ekologi tanpa penegakan hukum berisiko menjadikan kerusakan lingkungan sebagai biaya yang ditanggung rakyat. Pendidikan dan kesehatan tanpa evaluasi hasil dapat mengubah anggaran besar menjadi pencapaian administratif yang tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

Demikian pula, pemberantasan inkompetensi tidak akan efektif apabila sistem pengangkatan pejabat tetap tidak transparan. Larangan rangkap jabatan tidak akan bermakna apabila konflik kepentingan dibiarkan tanpa pengawasan. Sementara itu, supremasi sipil akan kehilangan substansinya jika batas kewenangan institusi tidak ditegakkan secara konsisten.

Seluruh persoalan tersebut berakar pada satu pertanyaan mendasar: apakah negara bekerja sebagai instrumen pelayanan publik atau justru semakin terjebak dalam kepentingan kekuasaan itu sendiri?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan retorika politik. Jawabannya harus terlihat dalam kebijakan, penggunaan anggaran, kualitas pelayanan, penghormatan terhadap hak warga negara, dan kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan keputusan yang diambilnya.

Sejarah Reformasi 1998 menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan hak untuk mengoreksi kekuasaan. Namun, sejarah itu juga mengajarkan bahwa perubahan politik harus diteruskan melalui pembangunan institusi yang kuat, bukan semata-mata pergantian figur.

Tugas generasi sekarang bukan menyalin seluruh bentuk gerakan 1998, melainkan menjaga prinsip yang mendasarinya: menolak penyalahgunaan kekuasaan, memperjuangkan keadilan, membela kepentingan publik, dan memastikan negara tunduk pada konstitusi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Reformasi bukanlah seberapa sering pemerintah menyebut demokrasi atau seberapa besar anggaran yang diumumkan. Ukurannya adalah apakah rakyat memperoleh manfaat nyata dari pembangunan, apakah pejabat bersedia dinilai berdasarkan kompetensi dan integritas, serta apakah seluruh institusi negara bekerja dalam batas kewenangan yang sah.

Trisakti mengingatkan kita bahwa kekuasaan harus selalu dapat dikoreksi. Reformasi mengajarkan bahwa pergantian rezim bukanlah tujuan akhir. Dan demokrasi menuntut agar negara terus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat melalui kebijakan yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tiga tuntutan tersebut hendak dijadikan agenda perubahan nasional, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada kemampuan merumuskannya, melainkan pada keberanian seluruh penyelenggara negara untuk mengubahnya menjadi tindakan nyata.

Sebab, pada akhirnya, rakyat tidak hidup dari janji politik. Rakyat hidup dari kualitas kebijakan dan hasil nyata yang mereka rasakan.

#editor, Hasby Ats-Tsauri

Artikel Lainnya

Disnakertrans Garut Edukasi Masyarakat, Tekankan Pentingnya Prosedur Aman Bekerja ke Luar Negeri

GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut

NEGARA MEMBUTUHKAN PEMULIHAN, PEMBENAHAN KEKUASAAN, DAN PENEGAKAN SUPREMASI SIPIL

  Oleh: Dadan Arief Rahman Pengamat Kebijakan Publik, Aktifis 98

Wabup Putri Karlina Dorong Penguatan City Branding, Garut Disiapkan Jadi Kabupaten Pariwisata

GARUT — Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, mendorong penguatan konsep

Dr. Syaik Abdillah Resmi Dilantik sebagai Rektor IAIM Garut, Lanjutkan Sejarah Panjang Pendidikan Islam

GARUT — Institut Agama Islam (IAI) Prof. K.H. Anwar Musaddad

Fahad Fauzi Tak Maju Kembali, Muscab ke-XII GAPENSI Garut Siapkan Kepemimpinan Baru

GARUT — Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia

Pemkab Garut Dorong Pengembangan RS Rotinsulu dan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet pada 2027

GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut terus mematangkan upaya peningkatan kualitas

No data was found