GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penataan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah daerah atau PBPU Pemda. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan melalui APBD Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa penataan kepesertaan tersebut bukan semata-mata pengurangan jumlah peserta, melainkan upaya memperbaiki ketepatan data dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Penataan ini menyasar peserta PBPU Pemda yang masuk dalam kelompok desil 6–10 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, masyarakat dalam kelompok desil 1–5 menjadi prioritas pembiayaan pemerintah daerah karena termasuk kelompok yang lebih membutuhkan bantuan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam bahan sosialisasi Pemkab Garut, jumlah kepesertaan JKN PBI PBPU Pemda mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat sebanyak 165.719 peserta, meningkat menjadi 217.900 peserta pada 2023 dan 270.651 peserta pada 2024.
Jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 566.191 peserta pada 2025. Adapun hingga September 2026, jumlah kepesertaan tercatat sebanyak 505.362 peserta.
Dari sisi pembiayaan, anggaran JKN PBI PBPU Pemda juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2022, pembiayaan tercatat sebesar Rp100,159 miliar, kemudian Rp94,420 miliar pada 2023 dan Rp97,531 miliar pada 2024.
Pada 2025, pembiayaan meningkat menjadi Rp156,109 miliar. Sementara itu, alokasi pembiayaan tahun 2026 tercatat sebesar Rp196,091 miliar.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk melakukan penataan agar penggunaan anggaran dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Peserta dengan Penyakit Katastropik Tetap Menjadi Perhatian
Dalam pelaksanaannya, penataan kepesertaan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk pasien dengan penyakit katastropik atau penyakit yang memerlukan penanganan medis berkelanjutan.
Pemerintah daerah membuka ruang verifikasi dan asesmen ulang bagi peserta yang masih membutuhkan bantuan, meskipun berdasarkan data awal masuk dalam kelompok desil 6–10.
Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta kebutuhan pelayanan kesehatan masing-masing peserta. Dengan demikian, penataan data tidak dilakukan semata-mata berdasarkan pengelompokan desil, tetapi juga memperhatikan kondisi riil masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat ketidaktepatan data.
Perlindungan Kesehatan Tidak Hanya Melalui PBPU Pemda
Pemkab Garut juga menekankan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat tidak hanya bergantung pada satu skema pembiayaan.
Selain melalui PBPU Pemda atau PBI yang dibiayai APBD, masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui kepesertaan JKN mandiri maupun segmen JKN lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai, pemerintah mendorong partisipasi mandiri dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, anggaran daerah dapat lebih difokuskan untuk masyarakat miskin dan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.
Selain itu, terdapat pula instrumen bantuan bagi masyarakat miskin yang belum terlindungi atau belum dapat dijamin melalui skema JKN tertentu, sesuai persyaratan yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Garut ingin membangun sistem perlindungan kesehatan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menempatkan penataan kepesertaan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data sosial ekonomi agar kebijakan bantuan kesehatan dapat disusun berdasarkan kondisi yang akurat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait penataan kepesertaan, Pemkab Garut menyediakan sejumlah kanal pengaduan, yakni Dinas Sosial di nomor 0813-1111-5125, Dinas Kesehatan di nomor 0853-2303-2650, serta layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Dengan penataan yang disertai verifikasi data dan partisipasi masyarakat, Pemkab Garut berharap perlindungan kesehatan dapat diberikan kepada warga yang tepat, sementara keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan daerah tetap terjaga.