15 Februari 2025
Fakta Pasundan
No Result
View All Result
  • Home
  • Fakta Jabar
    Jurnalis Jabar Deklarasi Forum Peduli Keluarga dan Stunting

    Jurnalis Jabar Deklarasi Forum Peduli Keluarga dan Stunting

    SESMEN KEMENDUKBANGGA/ SESTAMA BKKBN: INDONESIA EMAS 2045 HANYA BISA DICAPAI MELALUI GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN.

    SESMEN KEMENDUKBANGGA/ SESTAMA BKKBN: INDONESIA EMAS 2045 HANYA BISA DICAPAI MELALUI GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN.

    DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

    DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

    Ringkasan Tahunan Platform WPONE 2024 dan Pengumuman Rencana Pengembangan 2025

    Ringkasan Tahunan Platform WPONE 2024 dan Pengumuman Rencana Pengembangan 2025

    Wpone Gelar Seminar Bussines invitation di Garut,  Diikuti Ratusan Peserta dari Kabupaten Kota di Jabar

    Wpone Gelar Seminar Bussines invitation di Garut, Diikuti Ratusan Peserta dari Kabupaten Kota di Jabar

    Sebelas Advokat Siap Bergerak ke Cisompet Dampingi Balai P2P Provinsi Jawa Barat

    Sebelas Advokat Siap Bergerak ke Cisompet Dampingi Balai P2P Provinsi Jawa Barat

  • Fakta Viral
    BRI KC Kramat Jati Berbagi Jumat Berkah di Griya Yatim dan Dhuafa

    BRI KC Kramat Jati Berbagi Jumat Berkah di Griya Yatim dan Dhuafa

    Pimpinan Ponpes Atthoriq,  Nissa Wargadipura Akan Terima Panghargaan Pahlawan Pangan di Roma Italia

    Pimpinan Ponpes Atthoriq, Nissa Wargadipura Akan Terima Panghargaan Pahlawan Pangan di Roma Italia

    Tim Bakorpakem Kabupaten Garut Segel Mesjid Ahmadiyah di Cilawu

    Tim Bakorpakem Kabupaten Garut Segel Mesjid Ahmadiyah di Cilawu

    HUT ke-5 LSM BNBR Gelar Syukuran Bersama Insan Pers

    HUT ke-5 LSM BNBR Gelar Syukuran Bersama Insan Pers

    Perpres Anti Judi Online

    Perpres Anti Judi Online

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut, Tolak RUU Penyiaran

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut, Tolak RUU Penyiaran

  • Seni & Budaya
    Ratusan Domba Ikuti Seni Ketangkasan Domba di Pamidangan Anugerah Gunung Guntur

    Ratusan Domba Ikuti Seni Ketangkasan Domba di Pamidangan Anugerah Gunung Guntur

    Sarupa Sauyunan gelar acara Pajang Karya 30 x30 ArtCrescendo di Kedai Macco Kabupaten Garut

    Sarupa Sauyunan gelar acara Pajang Karya 30 x30 ArtCrescendo di Kedai Macco Kabupaten Garut

    Kenalkan Eksistensi Perajin Batik Garutan, Dekranasda Garut Resmikan Gapura Kampung Batik

    Kenalkan Eksistensi Perajin Batik Garutan, Dekranasda Garut Resmikan Gapura Kampung Batik

    Workshop Eco-Faith,  Spiritual Change Makers Initiative Ajak Komunitas Agama Merawat Lingkungan dalam Menciptakan Bumi Agar Tetap Lestari

    Workshop Eco-Faith, Spiritual Change Makers Initiative Ajak Komunitas Agama Merawat Lingkungan dalam Menciptakan Bumi Agar Tetap Lestari

    Menguatkan Peran dan Kontribusi Arsitek serta Institusi Lintas Profesi dalam Proses Perkembangan Kota Garut

    Menguatkan Peran dan Kontribusi Arsitek serta Institusi Lintas Profesi dalam Proses Perkembangan Kota Garut

    Aksi Teatrikal Warnai Peringatan HUT RI di SMKN 2 Garut

    Aksi Teatrikal Warnai Peringatan HUT RI di SMKN 2 Garut

  • Desa & Pertanian
    Baznas Pusat Bersama BNPT Berikan Bantuan Modal Pada Kelompok Tani Itikurih Desa Pasirkiamis

    Baznas Pusat Bersama BNPT Berikan Bantuan Modal Pada Kelompok Tani Itikurih Desa Pasirkiamis

    Calon Bupati Garut Syakur Amin Tersentuh Diberi ‘Surat Cinta’ dari Bocah di Pelosok Daerah

    Calon Bupati Garut Syakur Amin Tersentuh Diberi ‘Surat Cinta’ dari Bocah di Pelosok Daerah

    Nissa Wargadipura Raih Penghargaan FOOD HERO’s FAO 2024 : Pengakuan atas Dedikasi Perempuan dalam Pertanian Keluarga dan Agroekologi  

    Nissa Wargadipura Raih Penghargaan FOOD HERO’s FAO 2024 : Pengakuan atas Dedikasi Perempuan dalam Pertanian Keluarga dan Agroekologi  

    Tiga Spanduk Hiasi Kantor Desa Cisewu,  Bentuk Kekecewaan Masyarakat Kepada Kades

    Tiga Spanduk Hiasi Kantor Desa Cisewu, Bentuk Kekecewaan Masyarakat Kepada Kades

    HKTI Jabar Gelar Food Summit yang Dihadiri Dua Pasangan Calon Bupati Garut Serta Mantan Bupati Garut

    HKTI Jabar Gelar Food Summit yang Dihadiri Dua Pasangan Calon Bupati Garut Serta Mantan Bupati Garut

    Wabup Garut Dorong Persatuan Penyuluh Pertanian untuk Atasi Krisis

    Wabup Garut Dorong Persatuan Penyuluh Pertanian untuk Atasi Krisis

  • Politik
    “Politik Bagi-Bagi Jabatan: Skandal atau Mekanisme Sah dalam Demokrasi?”

    “Politik Bagi-Bagi Jabatan: Skandal atau Mekanisme Sah dalam Demokrasi?”

    Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke – 78, PDI Perjuangan Garut Potong Tumpeng Bersama Pemulung, Pedagang Asongan dan Pengamen

    Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke – 78, PDI Perjuangan Garut Potong Tumpeng Bersama Pemulung, Pedagang Asongan dan Pengamen

    Kesederhanaan atau Populisme? Menimbang Keputusan Drg. Hj. P. Lutfianissa Putri Karlina, MBA, Menolak Fasilitas Negara

    Kesederhanaan atau Populisme? Menimbang Keputusan Drg. Hj. P. Lutfianissa Putri Karlina, MBA, Menolak Fasilitas Negara

    Di Ulang Tahun yang ke – 52, Yudha Tegaskan Bahwa PDI Perjuangan Adalah Partai Wong Cilik

    Di Ulang Tahun yang ke – 52, Yudha Tegaskan Bahwa PDI Perjuangan Adalah Partai Wong Cilik

    Kembalinya Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Langkah Mundur Demokrasi?

    Kembalinya Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Langkah Mundur Demokrasi?

    Galih FQ By faktapasundan.id

    Mantan Panglima Naga Hijau Ajak Masyarakat Garut Nyoblos di TPS 27 November 2024

  • Olahraga
    Tak Ada Aturan yang Larang Ketua KONI Dijabat Oleh Pejabat Publik

    Tak Ada Aturan yang Larang Ketua KONI Dijabat Oleh Pejabat Publik

    Legend Timnas Fakhri Husaini : Garut Harus Ada Kompetisi, Sehebat Apapun Latihan Tanpa Ada Kompetisi Sia Sia

    Legend Timnas Fakhri Husaini : Garut Harus Ada Kompetisi, Sehebat Apapun Latihan Tanpa Ada Kompetisi Sia Sia

    Askab PSSI Kabupaten Garut Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini Piala KONI Tingkat Kabupaten

    Askab PSSI Kabupaten Garut Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini Piala KONI Tingkat Kabupaten

    Sebanyak 70 Tim Ikuti Turnamen Bola Voly Ngabuburit Dandenpom Cup  ke XII, Dihadiri Ketua PBVSI Siti Muffatahah

    Sebanyak 70 Tim Ikuti Turnamen Bola Voly Ngabuburit Dandenpom Cup ke XII, Dihadiri Ketua PBVSI Siti Muffatahah

    Lapang Bola Voli Warga Blok 4 RW 13 Perum Cempaka Diresmikan Bupati Terpilih

    Lapang Bola Voli Warga Blok 4 RW 13 Perum Cempaka Diresmikan Bupati Terpilih

    Garut Open Karate Championship 2 Sirkuit IV Piala Kajati Jabar Diikuti Ribuan Karateka

    Garut Open Karate Championship 2 Sirkuit IV Piala Kajati Jabar Diikuti Ribuan Karateka

  • Life Style
    Perlu Ada Tambahan Wahana Bermain di Situ Bagendit,  Agar Kunjungan Meningkat

    Perlu Ada Tambahan Wahana Bermain di Situ Bagendit, Agar Kunjungan Meningkat

    Wpone Bukan Penipuan dan Bantu Perekonomian Warga

    Wpone Bukan Penipuan dan Bantu Perekonomian Warga

    Musisi Tanah Air Siap Ramaikan Acara Sedjiwa Fest “Choose To Be Happy” yang Digagas Sedjiwa Project

    Musisi Tanah Air Siap Ramaikan Acara Sedjiwa Fest “Choose To Be Happy” yang Digagas Sedjiwa Project

    Grand Opening Toko Mas Pantes Cabang Garut Plaza,                                         Terpercaya, Pantes Makin Dikenal Makin Dicintai Masyarakat

    Grand Opening Toko Mas Pantes Cabang Garut Plaza, Terpercaya, Pantes Makin Dikenal Makin Dicintai Masyarakat

    Seni Ketangkasan Domba Garut Diproyeksikan Jadi Agenda Tahunan Kabupaten Garut

    Seni Ketangkasan Domba Garut Diproyeksikan Jadi Agenda Tahunan Kabupaten Garut

    Yoshinoya Kini Hadir di Garut

    Yoshinoya Kini Hadir di Garut

  • Home
  • Fakta Jabar
    Jurnalis Jabar Deklarasi Forum Peduli Keluarga dan Stunting

    Jurnalis Jabar Deklarasi Forum Peduli Keluarga dan Stunting

    SESMEN KEMENDUKBANGGA/ SESTAMA BKKBN: INDONESIA EMAS 2045 HANYA BISA DICAPAI MELALUI GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN.

    SESMEN KEMENDUKBANGGA/ SESTAMA BKKBN: INDONESIA EMAS 2045 HANYA BISA DICAPAI MELALUI GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN.

    DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

    DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

    Ringkasan Tahunan Platform WPONE 2024 dan Pengumuman Rencana Pengembangan 2025

    Ringkasan Tahunan Platform WPONE 2024 dan Pengumuman Rencana Pengembangan 2025

    Wpone Gelar Seminar Bussines invitation di Garut,  Diikuti Ratusan Peserta dari Kabupaten Kota di Jabar

    Wpone Gelar Seminar Bussines invitation di Garut, Diikuti Ratusan Peserta dari Kabupaten Kota di Jabar

    Sebelas Advokat Siap Bergerak ke Cisompet Dampingi Balai P2P Provinsi Jawa Barat

    Sebelas Advokat Siap Bergerak ke Cisompet Dampingi Balai P2P Provinsi Jawa Barat

  • Fakta Viral
    BRI KC Kramat Jati Berbagi Jumat Berkah di Griya Yatim dan Dhuafa

    BRI KC Kramat Jati Berbagi Jumat Berkah di Griya Yatim dan Dhuafa

    Pimpinan Ponpes Atthoriq,  Nissa Wargadipura Akan Terima Panghargaan Pahlawan Pangan di Roma Italia

    Pimpinan Ponpes Atthoriq, Nissa Wargadipura Akan Terima Panghargaan Pahlawan Pangan di Roma Italia

    Tim Bakorpakem Kabupaten Garut Segel Mesjid Ahmadiyah di Cilawu

    Tim Bakorpakem Kabupaten Garut Segel Mesjid Ahmadiyah di Cilawu

    HUT ke-5 LSM BNBR Gelar Syukuran Bersama Insan Pers

    HUT ke-5 LSM BNBR Gelar Syukuran Bersama Insan Pers

    Perpres Anti Judi Online

    Perpres Anti Judi Online

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut, Tolak RUU Penyiaran

    Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut, Tolak RUU Penyiaran

  • Seni & Budaya
    Ratusan Domba Ikuti Seni Ketangkasan Domba di Pamidangan Anugerah Gunung Guntur

    Ratusan Domba Ikuti Seni Ketangkasan Domba di Pamidangan Anugerah Gunung Guntur

    Sarupa Sauyunan gelar acara Pajang Karya 30 x30 ArtCrescendo di Kedai Macco Kabupaten Garut

    Sarupa Sauyunan gelar acara Pajang Karya 30 x30 ArtCrescendo di Kedai Macco Kabupaten Garut

    Kenalkan Eksistensi Perajin Batik Garutan, Dekranasda Garut Resmikan Gapura Kampung Batik

    Kenalkan Eksistensi Perajin Batik Garutan, Dekranasda Garut Resmikan Gapura Kampung Batik

    Workshop Eco-Faith,  Spiritual Change Makers Initiative Ajak Komunitas Agama Merawat Lingkungan dalam Menciptakan Bumi Agar Tetap Lestari

    Workshop Eco-Faith, Spiritual Change Makers Initiative Ajak Komunitas Agama Merawat Lingkungan dalam Menciptakan Bumi Agar Tetap Lestari

    Menguatkan Peran dan Kontribusi Arsitek serta Institusi Lintas Profesi dalam Proses Perkembangan Kota Garut

    Menguatkan Peran dan Kontribusi Arsitek serta Institusi Lintas Profesi dalam Proses Perkembangan Kota Garut

    Aksi Teatrikal Warnai Peringatan HUT RI di SMKN 2 Garut

    Aksi Teatrikal Warnai Peringatan HUT RI di SMKN 2 Garut

  • Desa & Pertanian
    Baznas Pusat Bersama BNPT Berikan Bantuan Modal Pada Kelompok Tani Itikurih Desa Pasirkiamis

    Baznas Pusat Bersama BNPT Berikan Bantuan Modal Pada Kelompok Tani Itikurih Desa Pasirkiamis

    Calon Bupati Garut Syakur Amin Tersentuh Diberi ‘Surat Cinta’ dari Bocah di Pelosok Daerah

    Calon Bupati Garut Syakur Amin Tersentuh Diberi ‘Surat Cinta’ dari Bocah di Pelosok Daerah

    Nissa Wargadipura Raih Penghargaan FOOD HERO’s FAO 2024 : Pengakuan atas Dedikasi Perempuan dalam Pertanian Keluarga dan Agroekologi  

    Nissa Wargadipura Raih Penghargaan FOOD HERO’s FAO 2024 : Pengakuan atas Dedikasi Perempuan dalam Pertanian Keluarga dan Agroekologi  

    Tiga Spanduk Hiasi Kantor Desa Cisewu,  Bentuk Kekecewaan Masyarakat Kepada Kades

    Tiga Spanduk Hiasi Kantor Desa Cisewu, Bentuk Kekecewaan Masyarakat Kepada Kades

    HKTI Jabar Gelar Food Summit yang Dihadiri Dua Pasangan Calon Bupati Garut Serta Mantan Bupati Garut

    HKTI Jabar Gelar Food Summit yang Dihadiri Dua Pasangan Calon Bupati Garut Serta Mantan Bupati Garut

    Wabup Garut Dorong Persatuan Penyuluh Pertanian untuk Atasi Krisis

    Wabup Garut Dorong Persatuan Penyuluh Pertanian untuk Atasi Krisis

  • Politik
    “Politik Bagi-Bagi Jabatan: Skandal atau Mekanisme Sah dalam Demokrasi?”

    “Politik Bagi-Bagi Jabatan: Skandal atau Mekanisme Sah dalam Demokrasi?”

    Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke – 78, PDI Perjuangan Garut Potong Tumpeng Bersama Pemulung, Pedagang Asongan dan Pengamen

    Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke – 78, PDI Perjuangan Garut Potong Tumpeng Bersama Pemulung, Pedagang Asongan dan Pengamen

    Kesederhanaan atau Populisme? Menimbang Keputusan Drg. Hj. P. Lutfianissa Putri Karlina, MBA, Menolak Fasilitas Negara

    Kesederhanaan atau Populisme? Menimbang Keputusan Drg. Hj. P. Lutfianissa Putri Karlina, MBA, Menolak Fasilitas Negara

    Di Ulang Tahun yang ke – 52, Yudha Tegaskan Bahwa PDI Perjuangan Adalah Partai Wong Cilik

    Di Ulang Tahun yang ke – 52, Yudha Tegaskan Bahwa PDI Perjuangan Adalah Partai Wong Cilik

    Kembalinya Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Langkah Mundur Demokrasi?

    Kembalinya Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD: Langkah Mundur Demokrasi?

    Galih FQ By faktapasundan.id

    Mantan Panglima Naga Hijau Ajak Masyarakat Garut Nyoblos di TPS 27 November 2024

  • Olahraga
    Tak Ada Aturan yang Larang Ketua KONI Dijabat Oleh Pejabat Publik

    Tak Ada Aturan yang Larang Ketua KONI Dijabat Oleh Pejabat Publik

    Legend Timnas Fakhri Husaini : Garut Harus Ada Kompetisi, Sehebat Apapun Latihan Tanpa Ada Kompetisi Sia Sia

    Legend Timnas Fakhri Husaini : Garut Harus Ada Kompetisi, Sehebat Apapun Latihan Tanpa Ada Kompetisi Sia Sia

    Askab PSSI Kabupaten Garut Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini Piala KONI Tingkat Kabupaten

    Askab PSSI Kabupaten Garut Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini Piala KONI Tingkat Kabupaten

    Sebanyak 70 Tim Ikuti Turnamen Bola Voly Ngabuburit Dandenpom Cup  ke XII, Dihadiri Ketua PBVSI Siti Muffatahah

    Sebanyak 70 Tim Ikuti Turnamen Bola Voly Ngabuburit Dandenpom Cup ke XII, Dihadiri Ketua PBVSI Siti Muffatahah

    Lapang Bola Voli Warga Blok 4 RW 13 Perum Cempaka Diresmikan Bupati Terpilih

    Lapang Bola Voli Warga Blok 4 RW 13 Perum Cempaka Diresmikan Bupati Terpilih

    Garut Open Karate Championship 2 Sirkuit IV Piala Kajati Jabar Diikuti Ribuan Karateka

    Garut Open Karate Championship 2 Sirkuit IV Piala Kajati Jabar Diikuti Ribuan Karateka

  • Life Style
    Perlu Ada Tambahan Wahana Bermain di Situ Bagendit,  Agar Kunjungan Meningkat

    Perlu Ada Tambahan Wahana Bermain di Situ Bagendit, Agar Kunjungan Meningkat

    Wpone Bukan Penipuan dan Bantu Perekonomian Warga

    Wpone Bukan Penipuan dan Bantu Perekonomian Warga

    Musisi Tanah Air Siap Ramaikan Acara Sedjiwa Fest “Choose To Be Happy” yang Digagas Sedjiwa Project

    Musisi Tanah Air Siap Ramaikan Acara Sedjiwa Fest “Choose To Be Happy” yang Digagas Sedjiwa Project

    Grand Opening Toko Mas Pantes Cabang Garut Plaza,                                         Terpercaya, Pantes Makin Dikenal Makin Dicintai Masyarakat

    Grand Opening Toko Mas Pantes Cabang Garut Plaza, Terpercaya, Pantes Makin Dikenal Makin Dicintai Masyarakat

    Seni Ketangkasan Domba Garut Diproyeksikan Jadi Agenda Tahunan Kabupaten Garut

    Seni Ketangkasan Domba Garut Diproyeksikan Jadi Agenda Tahunan Kabupaten Garut

    Yoshinoya Kini Hadir di Garut

    Yoshinoya Kini Hadir di Garut

No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Fakta Jabar
  • Fakta Viral
  • Seni & Budaya
  • Desa & Pertanian
  • Politik
  • Olahraga
  • Life Style
Home Fakta Garut

Polemik Proyek Jogging Track: Mengurai Masalah, Menegakkan Aturan, dan Mencari Keadilan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Januari 2025
in Fakta Garut
0
Polemik Proyek Jogging Track: Mengurai Masalah, Menegakkan Aturan, dan Mencari Keadilan
0
SHARES
40
VIEWS
FacebookTwitterWhatsApp
ADVERTISEMENT

Proyek pembangunan jogging track yang sempat menjadi sorotan di Garut kembali menuai polemik, terutama terkait dengan dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaannya. Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah proyek ini sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku sehingga dapat dianggap selesai secara hukum dan administratif?

Menurut Galih F. Qurbany, Wakil Ketua Kadin Garut Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, setiap proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek konstruksi seperti jogging track, harus tunduk pada regulasi yang memiliki landasan ilmiah dalam tata kelola pembangunan. Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berbasis analisis risiko untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga

SOR Kherkof Alami Kemajuan Pesat, Ketua DPRD Garut Berikan Apresiasi

Hingga Dua Pekan ke Depan, Polres Garut Akan Laksanakan Ops Keselamatan Lodaya 2025

Namun, dalam kasus proyek jogging track ini, muncul indikasi bahwa terdapat penyimpangan yang berujung pada potensi kerugian negara. Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan internal telah menetapkan adanya kewajiban pengembalian kerugian negara oleh pihak penyedia jasa konstruksi dalam batas waktu 60 hari. Secara prosedural, tindakan ini dapat dianggap sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada inspektorat untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian.

Namun, pertanyaan yang lebih kritis adalah: apakah pengembalian kerugian negara saja sudah cukup untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam kasus ini? Galih F. Qurbany menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanyalah salah satu bentuk penyelesaian administratif. Dalam kasus di mana terjadi pelanggaran kontrak atau penyimpangan yang signifikan, seharusnya ada sanksi tambahan yang diberikan kepada penyedia jasa konstruksi. Salah satu sanksi yang relevan adalah pemasukan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Pemasukan ke dalam daftar hitam bukan hanya langkah administratif, tetapi juga memberikan efek jera yang berbasis penegakan hukum preventif kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajibannya. Dasar hukum untuk blacklist sangat jelas, diatur dalam Perpres 16/2018, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Prosesnya pun harus melewati tahapan yang terstruktur, mulai dari evaluasi hingga pemberian kesempatan klarifikasi kepada penyedia jasa. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka penyedia jasa harus dicegah untuk mengikuti lelang atau mendapatkan proyek pemerintah selama periode tertentu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sering kali sanksi ini tidak dijalankan secara konsisten. Ada kecenderungan untuk menganggap pengembalian kerugian negara sebagai penyelesaian akhir, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pelaksanaan proyek di masa depan. Jika penyedia jasa yang melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi tegas seperti blacklist, maka risiko terulangnya permasalahan serupa sangat tinggi.

Kasus proyek jogging track ini juga mengungkap persoalan mendasar dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Menurut Galih F. Qurbany, salah satu masalah utama adalah lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan proyek. Regulasi sebenarnya sudah mengatur dengan baik, tetapi implementasinya sering kali tidak optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya kapasitas pengawas, konflik kepentingan, hingga kurangnya keberanian untuk menindak tegas pelanggaran.

Di sisi lain, penyelesaian permasalahan seperti ini harus dilakukan secara komprehensif. Jika penyedia jasa telah diwajibkan mengembalikan kerugian negara, maka langkah selanjutnya adalah memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum ini tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga mencakup pengkajian aspek pidana jika terdapat indikasi korupsi dalam kasus ini. Dalam konteks ini, jika sudah terjadi pengembalian kerugian negara dan tidak ditemukan unsur pidana seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi administrasi, maka tuntutan pidana dapat dianggap selesai. Namun, jika unsur-unsur tersebut tetap ada, maka pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polemik proyek jogging track ini seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Garut. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah siap memberikan masukan dan pendampingan untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai prosedur. Namun, Galih F. Qurbany menekankan bahwa reformasi ini membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk keberanian pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.

Proyek ini tidak hanya soal jogging track, tetapi juga soal integritas tata kelola pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Jika permasalahan seperti ini terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas, maka dampaknya akan sangat buruk bagi iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Garut. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menjadi contoh bahwa aturan hukum dan prosedur benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Proyek pembangunan jogging track yang sempat menjadi sorotan di Garut kembali menuai polemik, terutama terkait dengan dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaannya. Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah masyarakat adalah apakah proyek ini sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku sehingga dapat dianggap selesai secara hukum dan administratif?

Menurut Galih F. Qurbany, Wakil Ketua Kadin Garut Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, setiap proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek konstruksi seperti jogging track, harus tunduk pada regulasi yang memiliki landasan ilmiah dalam tata kelola pembangunan. Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Prosedur pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berbasis analisis risiko untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Namun, dalam kasus proyek jogging track ini, muncul indikasi bahwa terdapat penyimpangan yang berujung pada potensi kerugian negara. Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan internal telah menetapkan adanya kewajiban pengembalian kerugian negara oleh pihak penyedia jasa konstruksi dalam batas waktu 60 hari. Secara prosedural, tindakan ini dapat dianggap sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada inspektorat untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian.

Namun, pertanyaan yang lebih kritis adalah: apakah pengembalian kerugian negara saja sudah cukup untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam kasus ini? Galih F. Qurbany menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanyalah salah satu bentuk penyelesaian administratif. Dalam kasus di mana terjadi pelanggaran kontrak atau penyimpangan yang signifikan, seharusnya ada sanksi tambahan yang diberikan kepada penyedia jasa konstruksi. Salah satu sanksi yang relevan adalah pemasukan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Pemasukan ke dalam daftar hitam bukan hanya langkah administratif, tetapi juga memberikan efek jera yang berbasis penegakan hukum preventif kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajibannya. Dasar hukum untuk blacklist sangat jelas, diatur dalam Perpres 16/2018, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Prosesnya pun harus melewati tahapan yang terstruktur, mulai dari evaluasi hingga pemberian kesempatan klarifikasi kepada penyedia jasa. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka penyedia jasa harus dicegah untuk mengikuti lelang atau mendapatkan proyek pemerintah selama periode tertentu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sering kali sanksi ini tidak dijalankan secara konsisten. Ada kecenderungan untuk menganggap pengembalian kerugian negara sebagai penyelesaian akhir, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pelaksanaan proyek di masa depan. Jika penyedia jasa yang melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi tegas seperti blacklist, maka risiko terulangnya permasalahan serupa sangat tinggi.

Kasus proyek jogging track ini juga mengungkap persoalan mendasar dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Menurut Galih F. Qurbany, salah satu masalah utama adalah lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan proyek. Regulasi sebenarnya sudah mengatur dengan baik, tetapi implementasinya sering kali tidak optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya kapasitas pengawas, konflik kepentingan, hingga kurangnya keberanian untuk menindak tegas pelanggaran.

Di sisi lain, penyelesaian permasalahan seperti ini harus dilakukan secara komprehensif. Jika penyedia jasa telah diwajibkan mengembalikan kerugian negara, maka langkah selanjutnya adalah memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten. Penegakan hukum ini tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga mencakup pengkajian aspek pidana jika terdapat indikasi korupsi dalam kasus ini. Dalam konteks ini, jika sudah terjadi pengembalian kerugian negara dan tidak ditemukan unsur pidana seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi administrasi, maka tuntutan pidana dapat dianggap selesai. Namun, jika unsur-unsur tersebut tetap ada, maka pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polemik proyek jogging track ini seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Garut. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah siap memberikan masukan dan pendampingan untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai prosedur. Namun, Galih F. Qurbany menekankan bahwa reformasi ini membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk keberanian pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.

Proyek ini tidak hanya soal jogging track, tetapi juga soal integritas tata kelola pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Jika permasalahan seperti ini terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas, maka dampaknya akan sangat buruk bagi iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Garut. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menjadi contoh bahwa aturan hukum dan prosedur benar-benar ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.***

Related Posts

SOR Kherkof Alami Kemajuan Pesat, Ketua DPRD Garut Berikan Apresiasi
Fakta Garut

SOR Kherkof Alami Kemajuan Pesat, Ketua DPRD Garut Berikan Apresiasi

11 Februari 2025
Hingga Dua Pekan ke Depan, Polres Garut Akan Laksanakan Ops Keselamatan Lodaya 2025
Fakta Garut

Hingga Dua Pekan ke Depan, Polres Garut Akan Laksanakan Ops Keselamatan Lodaya 2025

10 Februari 2025
Barisan Nasional Pembela (BNP)  Merah Putih Deklarasikan Diri Untuk Dukung Pemerintahan yang Sah
Fakta Garut

Barisan Nasional Pembela (BNP) Merah Putih Deklarasikan Diri Untuk Dukung Pemerintahan yang Sah

4 Februari 2025
Pj Bupati Garut Resmikan Gedung Pelayanan Rawat Inap RSUD dr. Slamet
Fakta Garut

Pj Bupati Garut Resmikan Gedung Pelayanan Rawat Inap RSUD dr. Slamet

3 Februari 2025
Kebutuhan Darah untuk Pengidap Thalasemia Semakin Meningkat,  PDI Perjuangan Garut Gelar Donor Darah di Lapang Kherkof
Fakta Garut

Kebutuhan Darah untuk Pengidap Thalasemia Semakin Meningkat, PDI Perjuangan Garut Gelar Donor Darah di Lapang Kherkof

2 Februari 2025
Seminar Sehari Bertajuk “Otak Anak Sehat Terawat untuk Masa Depan Hebat” Digelar di Pendopo Garut
Fakta Garut

Seminar Sehari Bertajuk “Otak Anak Sehat Terawat untuk Masa Depan Hebat” Digelar di Pendopo Garut

1 Februari 2025
Next Post
KOPRI PC PMII GARUT Gelar Acara Dialog Interaktif dengan Tema “Inovasi Pengawasan Pemilu”

KOPRI PC PMII GARUT Gelar Acara Dialog Interaktif dengan Tema "Inovasi Pengawasan Pemilu"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Sosia Media Kami
Facebook Twitter Youtube Instagram

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Alamat

Jl. Terusan Mandalawangi RT 01 RW 03 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut – Jabar

Informasi

  • Email : faktapasundan@gmail.com
  • Redaksi : +62813-2372-8049
Copyright © 2023 faktapasundan.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Fakta Jabar
  • Fakta Viral
  • Seni & Budaya
  • Desa & Pertanian
  • Politik
  • Olahraga
  • Life Style

Copyright © 2023 faktapasundan.id