GARUT — Peringatan Hari Tani Nasional 2026 yang jatuh pada 24 September tahun ini mendapat momentum baru dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi tersebut disebut menjadi bagian dari perjalanan panjang perjuangan masyarakat dalam mendorong terwujudnya keadilan di sektor pertanahan.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), Agustiana, menyambut kehadiran regulasi tersebut. Ia menilai lahirnya undang-undang ini tidak terlepas dari proses panjang serta aspirasi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah.
Menurut Agustiana, regulasi reforma agraria diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu memberikan perubahan nyata bagi kehidupan petani dan masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi hasil panjang dari perjuangan rakyat. Kami berharap ini benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujarnya.
Persoalan agraria sendiri selama ini menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Ketimpangan penguasaan lahan, sengketa pertanahan, konflik agraria, hingga akses masyarakat terhadap sumber daya tanah masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian berbagai pihak.
Kehadiran regulasi baru tersebut kemudian dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kebijakan penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kelompok petani dan masyarakat adat menjadi salah satu pihak yang berharap kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak mereka.
Tak sedikit pihak yang kemudian menyebut lahirnya undang-undang tersebut sebagai “kado” Hari Tani Nasional 2026. Namun, keberhasilan regulasi ini nantinya tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, melainkan juga oleh pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasi reforma agraria dilakukan secara terbuka, terukur, dan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Pengawasan publik dinilai diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak berhenti sebatas aturan tertulis.
Di tengah harapan tersebut, suara kritis juga muncul. Aktivis agraria mengingatkan adanya pengalaman masa lalu ketika sejumlah kebijakan dinilai lebih memberikan ruang bagi kepentingan investasi dibandingkan perlindungan masyarakat kecil.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak regulasi dibuat bukan sepenuhnya untuk rakyat, melainkan untuk kepentingan pemodal atau oligarki,” kata seorang aktivis agraria.
Karena itu, lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria dinilai baru menjadi langkah awal. Pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil memiliki peran dalam mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan reforma agraria.
Transparansi dalam pengelolaan tanah, akuntabilitas pemerintah, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan terhadap petani dan masyarakat adat menjadi sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 pun diharapkan tidak sekadar menjadi peringatan tahunan. Lebih dari itu, momentum tersebut dapat menjadi awal bagi pembenahan persoalan agraria yang selama ini berlangsung secara struktural.
Pada akhirnya, keberadaan undang-undang baru tersebut akan diuji melalui dampaknya terhadap masyarakat. Apakah mampu memperluas akses terhadap tanah, mengurangi ketimpangan, dan memberikan kepastian bagi petani akan sangat bergantung pada bagaimana regulasi itu diterapkan secara konsisten di lapangan.