GARUT – Sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Lego, Kabupaten Garut, terus menjadi perhatian. Pihak H. Tjetjeng atau Haji Ceceng melalui kuasa hukumnya, Anton Widianto, mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum dan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi untuk memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Perkumpulan Keluarga Besar Asal Garut Nusantara (PKBAN). Organisasi tersebut menyatakan kepeduliannya terhadap persoalan yang dihadapi Haji Ceceng, yang disebut sebagai warga asal Kabupaten Garut.
Kuasa hukum Haji Ceceng, Anton Widianto, mengatakan pihaknya mengantongi sertifikat tanah Nomor 1437 yang berkaitan dengan objek sengketa di Jalan Siliwangi Nomor 8, Garut.
Menurut Anton, berbagai langkah telah dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum, di antaranya menyampaikan pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, lembaga pengawas peradilan, Komisi Yudisial, DPR RI, Kementerian Agraria, serta Kementerian Hukum.
“Kami sudah menempuh berbagai langkah untuk mencari perlindungan hukum. Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar ada kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” ujar Anton.
Pertanyakan Dugaan Proses Pembiayaan Bank BJB
Selain memperjuangkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan persoalan dalam proses pembiayaan yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Anton mempertanyakan proses pemberian fasilitas pembiayaan yang menurut keterangannya berkaitan dengan perikatan atau perjanjian jual beli, sementara dasar dokumen kepemilikan menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya.
Ia juga menyebut bahwa objek tanah tersebut telah diblokir. Namun, pihaknya mempertanyakan dugaan pencairan dana sekitar Rp4,5 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses perbankan yang berkaitan dengan objek sengketa. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Anton menilai dugaan praktik mafia tanah dan persoalan administrasi maupun pembiayaan yang berkaitan dengan objek sengketa perlu ditelusuri oleh pihak berwenang. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
PKBAN Nyatakan Kepedulian terhadap Haji Ceceng
Sementara itu, Ketua DPP Perkumpulan Keluarga Besar Asal Garut Nusantara (PKBAN), H. Hendi Ahmad Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kepedulian terhadap masyarakat asal Garut yang menghadapi persoalan hukum maupun persoalan sosial.
Menurut Hendi, perhatian terhadap kasus Haji Ceceng merupakan bagian dari kepedulian terhadap warga Garut yang membutuhkan kejelasan dan perlindungan hukum.
“Kami dari Paguyuban Askar Nusantara mendapat penugasan dari pengacara Haji Ceceng untuk memberikan perhatian terhadap persoalan kemanusiaan yang beliau hadapi. Kami sangat peduli terhadap masyarakat Garut, terlebih ketika ada warga yang merasa dirugikan dan membutuhkan keadilan,” ujar Hendi.
Hendi mengatakan, pihaknya memandang perlu adanya kejelasan mengenai status aset Haji Ceceng, termasuk dasar hukum yang digunakan dalam penanganan aset tersebut oleh pihak terkait.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Haji Ceceng merasa tidak memiliki utang kepada Bank BJB. Karena itu, Hendi meminta agar status kewajiban tersebut diperiksa secara menyeluruh dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang benderang. Jika memang tidak ada kewajiban utang sebagaimana yang dipersoalkan, maka harus ada kejelasan dan penyelesaian terhadap aset milik Haji Ceceng sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan persoalan perbankan maupun dugaan praktik mafia tanah harus ditangani secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mengedepankan bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Beri Waktu 14 Hari, Pertimbangkan Aksi Penyampaian Aspirasi
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Anton menyatakan pihaknya memberikan waktu selama 14 hari kepada kepolisian, khususnya Polres Garut, untuk menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum ada perkembangan atau respons yang dinilai memadai, pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Anton juga menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perkara tersebut guna membahas langkah lanjutan.
Senada dengan itu, Hendi menyatakan bahwa PKBAN bersama elemen masyarakat lainnya siap mengawal proses penyelesaian persoalan Haji Ceceng. Ia menyebut kemungkinan pengerahan massa sebagai salah satu opsi penyampaian aspirasi apabila perkara tersebut tidak memperoleh kejelasan.
Meski demikian, pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme penyampaian aspirasi yang tertib serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan. Hak-hak Haji Ceceng harus mendapatkan kepastian hukum. Jika memang terdapat kekeliruan dalam penanganan asetnya, kami berharap hal itu segera diperbaiki sesuai prosedur hukum,” pungkas Hendi.