Belakangan ini publik Garut diramaikan dengan polemik terkait langkah Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Garut yang dinilai menambahkan frasa baru dalam persyaratan bagi kandidat direksi. Frasa yang dimaksud adalah tafsir mengenai status kepengurusan partai politik, yang dijelaskan oleh pansel sebagai: “tidak sedang menjadi pengurus partai politik pada saat ditetapkan menjadi direksi.”
Sebagian pihak menilai bahwa frasa tersebut merupakan bentuk penggampangan persyaratan dan bahkan dianggap menyalahi ketentuan Peraturan Daerah. Namun, di tengah kontroversi tersebut, Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB) menyampaikan pandangan berbeda.
Menurut GPMPB, tafsir atau penegasan redaksi yang dilakukan oleh pansel masih dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah sebagai aturan yang lebih tinggi. Dalam praktik pelaksanaan seleksi jabatan publik, termasuk pengangkatan direksi BUMD seperti PDAM, panitia seleksi memiliki kewenangan teknis untuk menginterpretasi persyaratan normatif demi memastikan adanya kejelasan dan keseragaman pemahaman.
“Tafsir itu bukan berarti menambah norma. Jika Pansel hanya memperjelas bahwa status non-partisan harus sudah berlaku saat ditetapkan menjadi direksi, maka hal itu masih dalam koridor penafsiran administratif yang wajar,” ujar perwakilan GPMPB, Taufik Rofi.
GPMPB juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme seleksi publik, proses administrasi dan tahapan seleksi sebaiknya tidak dicampuri oleh opini politis atau tekanan publik yang tidak berbasis hukum. Diperlukan penghormatan terhadap mekanisme yang telah disusun oleh panitia seleksi, termasuk keputusan dan penafsiran teknisnya.
Lebih jauh, GPMPB mengajak semua pihak untuk mengawal proses seleksi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan norma hukum, bukan sekadar persepsi. Jika ada keberatan terhadap proses atau hasil seleksi, jalur pengawasan yang sah telah disediakan, baik melalui DPRD, Ombudsman, atau pengadilan administrasi.
“Kita perlu menjaga agar semangat seleksi ini tetap mengarah pada profesionalisme, bukan sekadar pada sensasi atau kecurigaan sepihak,” tutup GPMPB.***