Anggota DPRD Kabupaten Garut yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Garut, Yusup Musyaffa, menyoroti kekosongan jabatan Sekretaris DPRD (Setwan) Garut yang hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (PLT). Menurutnya, perpanjangan status PLT yang berulang kali dilakukan tidak ideal dan perlu segera dituntaskan.
“Belum sepenuhnya beres, masih ada yang kosong terutama yang ketua. Saya berharap segera diundang dan diputuskan, karena PLT itu kan sebenarnya hanya tiga bulan. Tapi ini sudah beberapa kali diperpanjang,” ujar Yusup, Senin (22/9/2025).
Ia menuturkan, sesuai aturan, pengangkatan Setwan definitif membutuhkan rekomendasi dari pimpinan DPRD. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan penting bagi bupati dalam melantik pejabat definitif. “Tidak bisa sembarangan, harus ada rekomendasi dari pimpinan DPRD. Itu ada di peraturan,” jelasnya.
Meski demikian, Yusup mengakui secara teknis tidak ada hambatan berarti dalam kinerja DPRD meskipun jabatan Setwan masih dijabat PLT. Namun ia menilai pejabat definitif tetap lebih ideal agar komunikasi dan pelayanan terhadap DPRD berjalan lebih baik. “Saya melihatnya mestinya orang dalam, agar memahami dinamika di dewan yang punya karakteristik masing-masing. Tugas sekretariat itu melayani dan memfasilitasi, jadi jangan sampai terjadi miskomunikasi,” tambahnya.
Selain menyoroti kekosongan jabatan Setwan, Yusup juga menanggapi persoalan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut. Ia menyebut, berdasarkan laporan Bupati Garut, masih banyak ASN yang tidak masuk kerja.
“Ini mengkhawatirkan, ternyata jumlahnya cukup banyak. Tapi saya lihat Pak Bupati sudah melakukan upaya dengan digitalisasi, ada aplikasi baru untuk memantau kehadiran ASN setiap hari. Itu langkah konkret untuk perbaikan,” ungkapnya.
Yusup mengingatkan para ASN agar menyadari tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Menurutnya, proses untuk menjadi ASN sangatlah berat, sehingga setelah lolos seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Harus sadar dengan amanah yang sudah diberikan. Orang berjuang keras jadi ASN, jadi ketika sudah bekerja ya harus bertanggung jawab. Kalau ada yang tidak hadir, itu merugikan, apalagi masyarakat sudah bayar pajak untuk menggaji mereka,” ucap Yusup.
Ia menekankan, pimpinan daerah memiliki kewenangan untuk menegur bahkan memberi sanksi kepada ASN yang abai terhadap tugas. “Idealnya bekerja dengan baik sebagai konsekuensi dari tanggung jawab. Kalau ada oknum yang lalai, ya tugas pimpinan untuk meluruskan,” pungkasnya.***