Kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, khususnya di sektor pendidikan, memunculkan perdebatan publik yang cukup keras. Sorotan paling tajam diarahkan pada pengangkatan seorang guru SMP ke jabatan Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Namun di balik riuh kritik tersebut, terdapat satu persoalan mendasar: banyak kritik lahir bukan dari pembacaan regulasi dan kebutuhan organisasi, melainkan dari cara pandang lama yang masih menganggap birokrasi sebagai jalur karier yang kaku dan hierarkis.
Secara normatif, penting ditegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan kerangka hukum kepegawaian nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS secara eksplisit menegaskan bahwa pengisian jabatan administrasi harus berlandaskan sistem merit: kualifikasi, kompetensi, kinerja, uji kelayakan dan kepatutan, serta kebutuhan organisasi.
Tidak ada satu pun norma yang melarang perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi, sepanjang seluruh prasyarat tersebut dipenuhi.
Di sinilah sering terjadi kekeliruan berpikir. Sistem merit tidak mengatur jalur karier secara feodal dan linier, seolah-olah jabatan struktural hanya boleh diisi oleh mereka yang meniti tangga birokrasi dengan pola lama. Justru semangat reformasi ASN ingin memutus tradisi itu. Jabatan bukan hak senioritas, melainkan amanah berbasis kapasitas.
Guru sebagai ASN fungsional bukan sekadar pengajar di ruang kelas, tetapi aktor yang memahami langsung problem pendidikan di lapangan, terutama jika ditempatkan pada urusan pendidikan dasar yang menjadi fondasi utama pembangunan manusia.
Pelantikan 69 PNS jabatan struktural dan 19 PNS jabatan fungsional oleh Bupati Garut pada 6 Januari 2026 tidak bisa dibaca sebagai rutinitas administratif. Pernyataan Bupati yang menyebut langkah ini sebagai bagian dari tuntutan reformasi birokrasi yang tidak bisa ditawar menunjukkan adanya kesadaran politik-administratif yang kuat.
Birokrasi, terutama di sektor strategis seperti Dinas Pendidikan, tidak cukup dibenahi dengan rotasi biasa, melainkan membutuhkan penyegaran yang menyentuh cara berpikir dan cara kerja.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memang memikul beban persoalan yang tidak ringan. Jumlah sekolah dasar yang sangat besar, sebaran geografis yang luas dan menantang, disparitas mutu pendidikan, serta kompleksitas tata kelola guru dan anggaran menuntut pendekatan manajerial yang lebih adaptif.
Dalam konteks ini, menarik figur fungsional ke jabatan administrasi justru dapat dibaca sebagai upaya mendekatkan kebijakan dengan realitas lapangan, bukan sebagai penyimpangan tata kelola.
Kritik tentu sah dan bahkan diperlukan dalam demokrasi. Namun kritik yang sehat seharusnya bertumpu pada fakta hukum dan kinerja, bukan pada prasangka terhadap latar belakang jabatan sebelumnya. Jika seluruh prosedur telah ditempuh sesuai sistem merit—uji kompetensi dilakukan secara objektif, kelayakan dinilai, dan kebutuhan organisasi menjadi dasar keputusan—maka tuduhan pelanggaran kehilangan pijakan normatifnya.
Yang lebih relevan untuk diuji publik adalah kinerja setelah pelantikan, bukan asumsi sebelum bekerja.
Keberanian Bupati Garut mengambil langkah ini justru menunjukkan komitmen untuk keluar dari zona nyaman birokrasi. Reformasi birokrasi memang tidak pernah ramah terhadap mereka yang ingin mempertahankan pola lama.
Kebijakan yang berani dan out of the box hampir selalu memantik resistensi, terutama dari mereka yang selama ini diuntungkan oleh rutinitas struktural yang stagnan. Namun tanpa keberanian semacam ini, reformasi hanya akan berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan.
Publik Garut seharusnya melihat kebijakan ini dalam kerangka yang lebih besar: upaya membangun birokrasi yang bekerja, bukan sekadar birokrasi yang tertib secara formal. Terutama pada sektor pendidikan dasar, yang sekolahnya begitu banyak dan menjadi penentu kualitas generasi masa depan, keberanian melakukan penyegaran birokrasi patut diuji dengan kerja nyata, bukan dibunuh oleh sinisme dini.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi selalu menuntut keberanian mengambil risiko kebijakan. Sejarah perubahan tidak pernah lahir dari keputusan yang aman, melainkan dari langkah-langkah yang berani menantang kebiasaan lama.
Dalam konteks ini, kebijakan Bupati Garut layak dibaca sebagai ikhtiar serius untuk membenahi arah Dinas Pendidikan agar lebih selaras dengan harapan publik.***











































