Menindaklanjuti pertemuan dengan Bupati Garut pada hari Sabtu (28/02/2026), Baznas Garut membuka gerai zakat dan donasi shodaqoh, infak serta penyaluran gebyar Ramadhon.
“Kami mengajukan pada bapak Bupati agar pembayaran zakat fitrah melalui Baznas di setiap UPZ yang ada di SKPD dan kecamatan. Karena menurut fatwa MUI bahwa zakat fitrah itu ada 8 asnaf dan pengelolanya oleh amil,” kata Abdulah Ependi Ketua Baznas Garut.
Pihaknya juga menyampaikan kepada Bupati, tentang potensi zakat dari ASN kalau di uangkan sesuai kesepakatan tadi yaitu Rp.40 ribu per jiwa, itu akan mencapai 600 juta lebih.
Ketua Baznas menghimbau kepada para ASN agar pembayaran zakat harus melalui Baznas melalui rekening, agar penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran.
” Kami mencoba mengajukan ke Bapak Bupati himbauan, anjuran supaya ASN menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas. Seperti halnya Sumedang, bupati memberikan instruksi agar ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS melalui UPZ yang ada di SKPD tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat pembayar zakat untuk menyalurkan zakatnya sebelum sholat Ied, sebab kalau diberikan setelah sholat Ied itu tidak termasuk zakat fitrah, tetapi tergolong pada shodaqoh.***










































