Bandung — Kuasa Hukum Musprov VIII Kadin Jawa Barat hasil Hotel Preanger Bandung, Cacan Cahyadi, S.H., menyatakan dengan lantang bahwa apa yang disebut sebagai Musprov Kadin Jabar di Kota Bogor adalah forum yang cacat prosedural, tanpa dasar hukum, dan karenanya batal demi hukum (null and void ab initio).
Menurut Cacan, hukum organisasi tidak bisa diabaikan hanya karena kepentingan sesaat. “Kadin Indonesia adalah lembaga yang memiliki rule of law internal. Bila aturan mainnya ditabrak, maka segala produk yang lahir darinya gugur dengan sendirinya. Fiat justitia ruat caelum — tegakkan hukum sekalipun langit runtuh,” ujarnya tegas.
1. Legal Standing Adalah Fondasi Sahnya Forum
Cacan menegaskan bahwa syarat utama sahnya pelaksanaan Musprov terletak pada legal standing penyelenggara. “Siapa yang berwenang menyelenggarakan Musprov? Jawabannya hanya satu: pengurus atau caretaker yang sah, yang ditetapkan melalui SK resmi Kadin Indonesia. Di luar itu, ilegal!” katanya.
Ia memaparkan, hingga pelaksanaan Musprov Bogor dilakukan, tidak pernah ada SK Caretaker baru yang menggantikan Agung Suryamal Sutisna, yang sah berdasarkan Skep/283/DP/IX/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musprov untuk Daerah Caretaker. SK tersebut berlaku hingga Oktober 2025 dan menjadi satu-satunya dasar legal dalam penyelenggaraan Musprov VIII Kadin Jabar di Hotel Preanger Bandung.
“Kalau panitianya tidak sah, tidak ada delegasi kewenangan, tidak ada pemberitahuan kepada peserta, dan tidak ada dasar hukum yang jelas — maka actus non est jure, perbuatan itu bukan perbuatan hukum. Forum Bogor itu secara hukum never existed, tidak pernah ada!” tegas Cacan.
2. Cacat Substansial: Calon Tidak Memenuhi Syarat AD/ART dan PO
Tak berhenti di situ, Cacan juga menyoroti legal standing calon yang diusung dalam Musprov Bogor. Menurutnya, berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, pencalonan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memenuhi syarat keanggotaan sah, memiliki status organisasi yang aktif, dan rekomendasi dari Kadin daerah yang sah.
“Kalau syarat-syarat formil dan materil tidak terpenuhi, maka pencalonan itu cacat sejak lahir — void ab initio. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran struktural yang mencabut legitimasi dari akarnya,” ujarnya.
Lebih tajam lagi, Cacan menyebut fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menyeret Kadin ke pusaran politik praktis. “Kadin bukan alat politik, bukan pula kendaraan kepentingan. Kadin adalah mitra strategis negara dan rumah besar dunia usaha. Bila independensinya dicederai, maka kepercayaan publik pun runtuh,” katanya.
3. Kadin Indonesia Akan Teguh pada Prinsip dan Aturan
Cacan meyakini, Kadin Indonesia tidak akan menodai marwahnya sendiri dengan mengesahkan produk organisasi yang tidak memiliki legitimasi hukum. Ia menegaskan, “Kadin Indonesia pasti akan berpijak pada prinsip lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Dan dalam konteks ini, AD/ART serta PO Kadin adalah hukum tertinggi dalam kehidupan organisasinya.”
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran pejabat publik di forum yang cacat hukum tidak dapat menjadi dasar legalitas. “Dalam hukum organisasi, yang diuji bukan siapa yang hadir, tapi siapa yang berwenang. Auctoritas, non veritas, facit legem — bukan kebenaran, tapi kewenangan yang membuat hukum berlaku,” tegasnya.
4. Musprov Bandung Sah, Transparan, dan Terbuka
Sebaliknya, Cacan menegaskan bahwa Musprov VIII di Hotel Preanger Bandung telah berjalan secara sah dan transparan: dimulai dari pembentukan panitia oleh caretaker yang sah, proses verifikasi peserta, hingga pemilihan yang menetapkan H. Nizar Sungkar, S.H. sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat.
“Semua tahapan disertai risalah, notulensi, dan dokumen resmi. Semua dikirim ke Kadin Indonesia. Tidak ada yang sembunyi-sembunyi. Musprov Bandung berjalan dalam terang hukum, bukan di balik tirai kepentingan,” ujarnya.
5. Tim Hukum Siap Kawal hingga Tuntas
Menutup pernyataannya, Cacan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan membiarkan hukum organisasi diinjak-injak. Jika Kadin Indonesia pada akhirnya memilih pendekatan politis, kami siap menempuh langkah hukum formal. Karena bagi kami, menjaga marwah Kadin sama artinya dengan menjaga integritas dunia usaha,” tandasnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Hukum organisasi tidak boleh tunduk pada tekanan politik. Aturan bukan formalitas — ia adalah penyangga moralitas kelembagaan. Quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit — apa yang sejak awal tidak sah, tidak akan pernah menjadi sah hanya karena waktu.”