Jumat (25/10/2024), bertempat di ruang rapat komisi 1 DPRD Garut Jl. Patriot Garut, telah dilaksanakan kegiatan audiensi dari DPP Daboribo dengan komisi I DPRD Garut, terkait kurangnya fungsi pengawasan dan sosialisasi sehingga banyaknya bangunan gedung atau tempat usaha yang berdiri tidak memiliki izin atau tanpa menempuh proses perizinan terlebih dahulu.
Hadir dalam audensi tersebut, Ketua DPP Daboribo Gilar Nova Renaldi, serta jajaran pengurus lengkap DPP Daboribo.
Audiensi tersebut diterima oleh komisi 1 DPRD Garut Iman Alirahman, Luqi Sa’adilah Farindani dan Mamat Rahmat.
Dari pihak Eksekutif hadir Kadis LH Jujun Juansyah, Kepala Bapenda Hendra Gumilang, Kadis PUPR Agus Ismail, Camat Garut Kota Rena Sudrajat, Sekdis Disperindag ESDM Ricky, Kadishub Rd. Satriabudi, Plt Kadis Damkar yang juga Kasatpol PP Usep Basuki Eko.
Adapun esensi/tuntutan yg di sampaikan oleh DPP Daboribo adalah mempertanyakan proses dokumen perijinan yang dimiliki oleh PT. Lion Superindo, meminta untuk meninjau ulang proses perijinan yang dilakukan PT. Lion Superindo, diduga indikasi adanya pemalsuan data dalam menempuh proses perijinan, memberhentikan operasional Superindo sebelum proses perijinan dilengkapi, kasatpol PP melaksanakan Penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam waktu yang tidak lama disampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut serta meminta penjelasan terkait Pertek terkait pasar modern yang tidak sesuai Perda Kabupaten Garut.
Adapun hasil Audiensi yg di tuangkan dalam Berita Acara adalah Komisi I DPRD Garut, mengapresiasi pertemuan hari ini sebagai ajang silaturahmi yang digagas oleh DPP DABORIBO dan Komisi I DPRD Garut, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan , setelah adanya hasil investigasi yang dilakukan Satpol PP Garut.
Ditemui usai audensi, Tipan Hardiana SM, wakil ketua bidang investigasi dan kajian strategis DPP Daboribo mengatakan, hasil audensi tadi berjalan lancar dan diterima langsung oleh komisi 1 DPRD .
“Menerima dengan baik audensi yang kami layangkan. Akan ada investigasi lanjutan kami akan terus mengawasi jalannya hasil BAP yg sedang dilakukan olah satpol pp terkait permasalahan ini dan apabila terjadi kejanggalan dalam data data, kami meminta kepada Satpol PP sebagai garda terdepan penegak perda untuk melakukan aksi nyata dengan melakukan penertiban atau penutupan kegiatan usaha PT. Lion Superindo sampai semua permasalahan baik dari legalitas perizinan dan konflik-konflik yang terjadi akibat permasalahan ini diselesaikan,” ujar Tipan.
Tipan menambahkan, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam investigasi yang dilakukan ke dinas dinas terkait dengan surat surat dan ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait terkait Superindo.
“Superindo tidak hadir padahal sebelumnya diundang, pihak mereka juga tidak mengirim perwakilan sama sekali, pihak Superindo saya nyatakan tidak kooperatif dan tidak menghargai marwah baik perwakilan dari eksekutif atau legislatif dengan undangan tersebut, kalau dia merasa benar harusnya hadir,” tegas Tipan.
Atas ketidakhadiran Superindo, pihak Daboribo menyatakan kekecewaannya.
“Saya peringatkan kepada mereka yang ingin menanamkan investigasi di kabupaten Garut, agar mereka tertib dalam administrasi dan perijinannya,” tegasnya.
Dan apabila pemerintah daerah lamban dalam penangan permasalahan ini, Daboribo akan segera melayangkan surat untuk aksi unjuk rada dengan jumlah masa besar-besaran.
“Jangan sampai ada preseden buruk dimata kami terhadap kinerja pemerintah kabupaten Garut dan muncul mosi tidak percaya terhadap pemerintah kabupaten Garut,” pungkasnya. ***