Hari Minggu, Tanggal 22 September 2024 bertempat di belakang Pasar Modern Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pelayanan Samsat Keliling. Kegiatan Samsat di Hari minggu ini dimaksudkan untuk perluasan pelayanan samsat sehingga proses permbayaran samsat tidak hanya bisa dilakukan di hari kerja, tetapi wajib pajak pun bisa melaksanakan pembayaran pajak ketika berlibur di hari minggu. Layanan samsat keliling ini rencananya akan dilakukan secara reguler setiap hari minggu di lokasi yang sama.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan adanya pelayanan samsat minggu ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dan memastikan keterjaminan pengguna jalan dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.***