Bandung — Ketua Umum Terpilih Kadin Jawa Barat, H. Nizar Sungkar, S.H., menegaskan perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang kini telah berusia 38 tahun. Ia menyebut Kadin selama ini “terjebak dalam peran seremonial”, bukan sebagai mitra strategis sebagaimana amanat undang-undang itu sendiri.
“Selama hampir empat dekade, istilah mitra strategis hanya hidup di atas kertas. Dalam praktiknya, Kadin sering hanya dijadikan pelengkap — hadir di acara peresmian, tanda tangan MoU, lalu dilupakan. Kadin harus kembali ke fitrahnya: menjadi pengambil kebijakan, bukan sekadar juru stempel,” tegas Nizar dalam pernyataannya di Bandung, Kamis (31/10).
Menurut Nizar, revisi UU Kadin adalah momentum kebangkitan organisasi dunia usaha nasional. Bukan hanya soal perubahan struktur, tetapi perubahan paradigma. Ia menilai selama ini Kadin Indonesia kehilangan posisi strategisnya karena lemahnya desain hukum yang membuat lembaga itu tak punya daya tawar dalam penyusunan kebijakan ekonomi.
“Kita ini sering dipanggil untuk meresmikan, bukan untuk merumuskan. Padahal Kadin mestinya duduk sejajar dengan pemerintah, menjadi partner in governance, bukan partner in ceremony,” ujarnya tajam.
Nizar menilai, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, posisi Kadin Indonesia jauh tertinggal.
Di Jerman, Deutscher Industrie- und Handelskammertag (DIHK) memiliki kewenangan formal sebagai co-regulator di bidang industri dan pendidikan vokasi. Di Jepang, Keidanren ikut merancang arah investasi nasional.
Sementara di Singapura, Singapore Business Federation bahkan memiliki mandat hukum untuk menilai efektivitas kebijakan ekonomi negara.
“Mereka bukan sekadar wadah pengusaha, tapi bagian dari mesin pengambilan keputusan. Di Indonesia, Kadin belum sampai ke sana — dan revisi UU inilah kesempatan untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Kadin Jabar Siap Jadi Lokomotif Perubahan
Sebagai provinsi dengan basis industri terbesar dan ekonomi paling dinamis di Indonesia, Kadin Jawa Barat, kata Nizar, siap menjadi pelopor perubahan menuju Kadin modern, profesional, dan adaptif terhadap era digital.
Menurutnya, Jawa Barat harus menjadi laboratorium transformasi organisasi dunia usaha nasional.
“Jawa Barat punya kekuatan ekonomi riil — dari manufaktur, industri kreatif, sampai startup digital. Kadin Jabar harus jadi penggerak, bukan pengikut. Kami siap mengawal reformasi ini agar Kadin benar-benar hadir di garis depan pembangunan ekonomi,” ujar Nizar.
Nizar juga menyinggung masa stagnasi Kadin Jawa Barat selama hampir satu setengah tahun tanpa kepengurusan definitif. Menurutnya, kekosongan itu menjadi pelajaran penting bahwa organisasi tidak boleh dibiarkan kehilangan arah dan kepercayaan publik.
“Kadin tak boleh lagi menjadi organisasi yang hidup di atas nama besar tapi mati dalam peran. Kami akan menghidupkan kembali semangat kolaborasi, bukan kompetisi internal,” tegasnya.
Dukung DPR dan Firman Soebagyo
H. Nizar Sungkar menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Firman Soebagyo, yang menggagas revisi UU Kadin sebagai inisiatif strategis. Ia menilai langkah ini tidak sekadar pembaruan hukum, tetapi pembenahan sistem ekonomi nasional yang lebih sehat dan partisipatif.
“Kami di Jawa Barat mendukung penuh revisi ini. Sudah waktunya Kadin menjadi bagian dari sistem, bukan sekadar simbol. Dunia usaha hari ini butuh mitra pemerintah yang visioner, bukan birokrasi yang lamban,” pungkasnya.
Dengan semangat itu, Nizar menegaskan bahwa Kadin Jawa Barat siap menjadi lokomotif perubahan menuju tata kelola organisasi ekonomi yang lebih terbuka, modern, dan berkeadilan.
“Kami percaya, masa depan ekonomi Indonesia tidak akan ditulis oleh birokrasi, tetapi oleh kolaborasi,” ujarnya menutup pernyataan.
 
			 
                                










































 
                                