Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut merilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025 yang menunjukkan capaian signifikan di berbagai bidang penegakan hukum, pengelolaan anggaran, hingga pemulihan keuangan negara. Laporan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejari Garut tertanggal 31 Desember 2025.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Garut menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Kejaksaan melalui sejumlah bidang kerja, mulai dari Sub Bagian Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti .
Pada Bidang Sub Bagian Pembinaan, Kejari Garut mencatat realisasi anggaran sebesar Rp14,001 miliar atau 106,25 persen dari pagu yang ditetapkan. Rinciannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp10,227 miliar, belanja barang Rp3,559 miliar, dan belanja modal Rp214,6 juta. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan hingga Desember 2025 mencapai Rp2,014 miliar atau 283,28 persen dari target awal sebesar Rp711 juta .
Di Bidang Intelijen, Kejari Garut melaksanakan 47 kegiatan operasi intelijen penegakan hukum, termasuk penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan melalui Tim PAKEM juga digelar sebanyak empat kali. Selain itu, Kejari Garut aktif melakukan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa, kampanye anti korupsi, penerangan hukum kepada masyarakat, pengamanan pembangunan strategis daerah, serta pelayanan informasi publik .
Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Garut menerima 560 SPDP perkara pidana umum, memproses 441 perkara hingga persidangan, serta mengeksekusi 416 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Program keadilan restoratif diterapkan pada enam perkara. Kejari Garut juga menangani 7.710 perkara tilang dan berhasil menghimpun PNBP dari denda perkara, denda tilang, serta biaya perkara dengan total ratusan juta rupiah .
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Garut menangani lima perkara penyelidikan dugaan korupsi, dua perkara penyidikan, hingga proses penuntutan dan eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Garut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,349 miliar serta menerima denda sebagai PNBP sebesar Rp148,3 juta .
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga mencatat kinerja menonjol melalui penandatanganan puluhan nota kesepahaman dengan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selain pendampingan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejari Garut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp453,8 juta, memulihkan keuangan negara hingga Rp51,05 miliar, serta mengamankan lima aset daerah berupa tanah yang sebelumnya dikuasai pihak lain .
Adapun pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 189 perkara, pemeliharaan barang bukti dari 444 perkara, serta pengembalian barang bukti kepada pemilik melalui layanan antar jemput gratis. Selain itu, hasil penjualan langsung dan lelang barang rampasan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP dengan total lebih dari Rp900 juta .
Atas capaian kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Garut meraih sejumlah penghargaan baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun nasional, di antaranya peringkat pertama pengguna Digipay dengan transaksi terbanyak, penghargaan kinerja pengelolaan keuangan, hingga juara pertama kompetisi Podcast BerAKHLAK tingkat nasional .
Kejari Garut menegaskan, laporan kinerja ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik, sekaligus sebagai bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat.***











































