Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut Abdulah Efendi mengatakan dana zakat tidak ada irisan dengan politik itu amanat Baznas Pusat.
“Dana zakat itu tidak boleh ada irisan dengan politik itu amanah Baznas RI bahwa dana zakat itu dana umat semua bisa mengakses sesuai dengan katagori kesyari’ahan,” katanya. Jum’at (16/5/2025).
Jadi kami juga ada audit syari’ah, imbuh Efen, kemarin. Beliau pernah mengajukan tapi itu arsip lama kata saya ajukan kembali sesuai dengan S.O.P melalui UPZ dinas atau kecamatan.
Kenapa harus memulai dari UPZ rekomendasinya, Efen menjelaskan, karena kebiasaan dari kita kalau zakatnya muzaki langsung ke mustahik padahal yang disabdakan Nabi oleh petugas.
“Dan kami juga punya S.O.P nya, tidak serta merta sekarang masuk harus dieksekusi langsung itu tidak bisa. S.O.P nya tiap penyaluran dibahas tiap pertengahan bulan untuk bulan yang sebelumnya,” terangnya.
Dikatakan dia, Baznas bukan titipan daripada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk penyaluran. Baznas mengelola, mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh juga sekaligus mendistribusikan, kata dia, lain dengan dinas atau intansi pemerintah mereka sudah dialokasikan oleh APBD.
“Kami kan mencari penghimpunan. Tolonglah kami juga karena ini mungkin banyak tuntutan kami juga dituntut agar masyarakat serta membantu mengumpulkan zakat, infaq, shodaqoh ke Baznas,” ungkapnya.
Untuk siapa lagi kalau bukan untuk masyarakat Garut yang masuk 8 asnaf terutama fakir miskin, karena tujuan dari undang-undang 23 bahwa zakat dikelola oleh lembaga itu, pertama meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolaan zakat. Kedua meningkatkan kemanfaatan zakat untuk kesejateraan masyarakat dan membantu menentaskan kemiskinan.
“Tidak mungkin semuanya kita layani bukan hanya Baznas saja di Garut ada yang lain seperti ada LAZ Daruttauhid dan sebagainya mereka juga sama mengumpulkan. Cuman kami hanya mengumpulkan dari ASN sedikit masyarakat,” ujarnya.
Jadi pada intinya lanjut dia, bagi siapapun baik kepala daerah, wakil kepala daerah dan masyarakat silahkan mengajukan tapi Baznas juga tidak bisa 8 asnaf Baznas salurkan karena dana zakat itu beda dengan dana infaq jadi ada aturan syri’ahnya.
“Penekanan audit syari’ah harus berlandaskan S.O.P yang dikeluarkan oleh Baznas RI dan Baznas Garut,” tandasnya.
“Dan untuk program Rutilahu untuk saat ini kami stop dulu tapi hanya stimulus saja. Jadi kami kemarin rapat pleno awal tahun yang mengajukan hampir 1 miliar itu ajuan 2022-2023,” ungkapnya.
Dikatakan dia, mungkin ada ajuan yang tidak terasisment dan tidak ada datanya ajuan.
“Silahkan ajukan ke Camat melalui kesranya ajukan kesini nanti akan kami cek ke lapangan kalau layak kami akan ajukan ke Baznas provinsi yang ada program Rutilahunya,” ujarnya.***