Komisi IV DPRD Garut menerima audiensi dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Garut pada hari Senin (29/9), yang menyuarakan pentingnya percepatan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Garut.
Audiensi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari PC ISNU yang menilai urgensi keberadaan KPAD semakin mendesak di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, baik secara verbal, fisik, maupun seksual di wilayah Garut.
Anggota DPRD Garut dari Komisi IV, Yudha Puja Turnawan, menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan KPAD di Garut.
“Sudah saatnya Kabupaten Garut memiliki KPAD sebagai lembaga independen yang dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak. Apalagi populasi anak usia 0–14 tahun di Garut mencapai sekitar 731 ribu jiwa,” ujar Yudha.
Dikatakannya, pembentukan KPAD sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya di Pasal 74 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membentuk lembaga ini dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hubungan antara KPAD dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif. KPAI sebagai lembaga pusat memiliki peran dalam memberikan dukungan dan supervisi, sementara KPAD diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah.
Kabupaten Garut sejatinya telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak, serta Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Namun, hingga kini, kelembagaan KPAD belum terbentuk secara resmi.
Yudha menambahkan, selain mengandalkan APBD, pembiayaan operasional KPAD juga bisa dioptimalkan melalui kolaborasi dengan sektor swasta, khususnya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita perlu membuka ruang kolaborasi dan partisipasi publik, termasuk dari dunia usaha, agar perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Menurut Yudha, audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong percepatan pembentukan KPAD sebagai wujud nyata komitmen Kabupaten Garut dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi hak-hak anak.
Ditanya kenapa Garut belum membentuk KPAD ? Yudha menyebutkan, yang menjadi kendala adalah masalah keterbatasan anggaran.***