Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memfokuskan pengawasan pada pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu hingga hari ketujuh tahapan kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid didampingi jajaran Komisioner Bawaslu Garut saat jumpa pers hasil pengawasan kampanye pemilu selama sepekan di Garut, bertempat di Sekretariat Bawaslu Garut, Jl. Rancabango Kec.Tarogong Kaler, Kab. Garut, Selasa (5/12/2023)
Instruksi diberikan kepada seluruh jajaran adhoc untuk bekerja maksimal selama proses berlangsung,” ujarnya.
Ahmad menuturkan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, Bawaslu Garut membentuk tim fasilitas pengawasan tahapan kampanye melalui surat keputusan nomor156/PP.01.02/K.JB-8/11/2023. Tim serupa juga dibentuk di tingkat Panwaslu Kecamatan hingga tingkat pengawasan kelurahan/Desa.
Selain itu, Bawaslu Garut fokus pada pencegahan dengan memperkuat koordinasi multi-stakeholder, memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan multi-stakeholder, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi digital kepemiluan melalui media sosial.
“Dalam hasil pengawasan hingga tanggal 4 Desember 2023, tercatat beberapa kegiatan seperti pertemuan terbatas partai PSI dan Relawan Rejo Semut Ireng di kecamatan Leles, pengawasan alat peraga kampanye di kecamatan Cisompet, serta pertemuan tatap muka di kecamatan Leuwigoong, Bl.Limbangan, dan Bungbulang,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa Bawaslu Garut mencatat langkah-langkah penanganan, termasuk penertiban pemasangan APK yang melanggar peraturan di Cisompet.
Seluruh hasil pengawasan mencerminkan upaya Bawaslu Garut dalam menjaga pemilu yang damai, fair, dan demokratis, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.***