Sempat menimbulkan polemik, pendirian Indomart di Bojong Larang Kelurahan Sukamentri atau tepatnya di Jl. Sudirman, masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Gilar Nova Renaldi, Ketua Umum DPP Daboribo yang juga warga masyarakat kabupaten Garut merasa gerah.
Gilar menjelaskan, setelah ada pernyataan dari Disperindag bahwa mini market tersebut belum berizin tapi tak kunjung ada tindakan tegas dari Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan perda.
“Saya selaku masyarakat sekaligus ketua umum DPP Daboribo minta minimarket tersebut segera ditindak dan ditutup, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Gilar merasa Satpol PP tidak melakukan tindakan tegas hingga pihak Indomart merasa superpower buka tanpa izin.
Dihubungi via telp, Kasatpol PP kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, terkait Indomart Bojong Larang sekarang sudah tahapan Surat Peringatan.
“Rencana besok penyegelan, secara teknis bisa hubungi pak kabid Gakda,” ujarnya.
Eko menjelaskan, Satpol PP tugasnya sebagai pemeriksa melaksanakan penyelidikan serta penyidikan, adapun dasar tindakan Satpol PP untuk melaksanakan pemeriksaan adalah atas hasil pengawasan/ laporan dari SKPD terkait atau pengaduan Masyarakat.
“Tugas Satpol PP adalah di hilir sebagai eksekutor, sedangkan di hulu berupa pembinaan dan pengawasan ada yang membidangi,” pungkasnya.***