Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu pada Rabu (25/9/2024) menggelar Musyawarah Luar Biasa dengan menghadirkan para pihak yang ada di Desa baik RT/RW, MUI, LPM, Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan dan sejumlah perwakilan lainnya
Agenda yang berlangsung di GOR Desa itu dihadiri langsung oleh Camat, Danramil 1123/Cisewu, Kepolisian dan Pendamping Desa dengan agenda Pembahasan berdasarkan pada tuntutan dari Gerakan Emak-Emak Menggugat pada tempo hari
Dalam musyawarah yang sempat alot itu, sejumlah tuntutan pun keluar kembali terutama dari para tokoh, dan Ketua RW
“Pelayanan di Desa sangat terhambat akibat jarang ngantornya Kepala Desa, berkali-kali kami membutuhkan tanda tangan selalu nihil” ujar Ujang Juhana mewakili tokoh masyarakat
Protes lain pun terlontar dari Ketua RW 03 Kampung Piket, Amylos Purnawanto dengan meminta tindak lanjut permasalahan desa sejak tahun 2023 dan 2024
“Audiensi dan dengar pendapat semacam ini sudah terlalu sering dilakukan dan selalu mendapatkan jalan buntu, kalau bahasa lain mah ngabuntut bangkong, sekarang mah jangan sampai ngabuntut sapi lagi, oleh karenanya kami meminta BPD untuk segera menuntaskan permasalahan ini” kata Amy
Dari berbagai perdebatan yang berlangsung akhirnya sesuai permintaan peserta maka pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Cisewu pun mengambil sikap dengan menawarkan dua pilihan pada peserta musyawarah untuk menentukan lanjut atau diberhentikannya, alhasil semua peserta musyawarah meminta votting
Hasil votting dari sejumlah perwakilan yang hadir, sebesar 97,6 persen meminta Kepala Desa Cisewu diberhentikan yakni 81 suara memilih diberhentikan dan 2 suara abstain atau tidak memberikan suaranya
Musyawarah pun ditutup dengan pembacaan Keputusan Berita Acara BPD yang isinya berupa usulan pemberhentian Kepala Desa Cecep Supriadi untuk dilaporkan kepada Bupati Melalui Camat.***