Sengketa lahan Pemprov Jabar dan Pemda Garut yang digunakan untuk program IKM sentra cabai di desa Mekarsari Kecamatan Cikajang, prinsipnya harus ada jalan keluar untuk kepentingan masyarakat Garut.
Sekalipun demikian, polemik penggunaan lahan milik Pemprov tapi masih atas nama Pemda Garut, yang sudah digunakan untuk program IKM sentra cabai prinsip yang harus dikedepankan tidak boleh ada kerugian negara, apalagi berakibat merugikan kepentingan masyarakat Garut dan harus dicarikan jalan keluar.
Demikian diungkapkan Enjang Tedi, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN terkait pembangunan IKM Sentra Cabai yang menuai polemik.
“Pemda Garut harus mengakui tidak cermat saat menentukan lokasi IKM sentra cabai di lahan yang riwayat kepemilikan nya sudah diruislag jadi lahan milik Pemprov, pengganti lahan yg digunakan untuk pasar Cikajang,” ujar Politisi senior PAN ini.
Komitmen Bupati Garut untuk mengalokasikan anggaran 2024 untuk pembelian lahan pengganti yang digunakan program IKM sentra cabai dan dialihkan untuk keperluan pengadaan Unit Sekolah Baru SMAN/SMKN seperti pernyataan yang disampaikan Bupati Garut ke media.
“Semoga bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk kepentingan pengembangan SDM masyarakat Garut. Tentu saja, ada harapan masyarakat Garut kepada PJ Gubernur dapat menerima tawaran Pemda Garut tapi dengan syarat, bahwa pengganti lahan sesuai komitmen Bupati bahwa lahan pengganti diarahkan untuk keperluan pengembangan sentra bibit kentang dan sebagian lahan pengganti dapat digunakan untuk pendirian USB SMAN/SMKN agar bisa mengcover 17 desa yang pada saat PPDB tidak terakomodir jalur zonasi di 3 kecamatan Cigedug, Cikajang dan Cisurupan,” pungkas Enjang.***