Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut mengadakan kegiatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta pengawasan pendirian rumah ibadat di Kampung Nyalindung RT.01 RW.01 Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kegiatan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, pukul 19.00 hingga 19.45 WIB ini, berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.
Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut terdiri dari berbagai instansi, yaitu Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, Kodim 0611/Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bermula dari laporan dan/atau informasi pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pendirian bangunan tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dianggap menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Hasil pemantauan di lapangan dan analisis terhadap dokumen yang ditemukan menunjukkan bahwa kegiatan pendirian bangunan berukuran 10m x 10m di lokasi tersebut adalah untuk tempat peribadatan serta aktivitas penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2024 dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendirian rumah peribadatan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang Aliran Ahmadiyah, dinyatakan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad.
Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan menutup semua tempat kegiatannya.
Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008, ada perintah kepada penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
Pelanggaran terhadap perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam tindak lanjut Fatwa MUI dan SKB tersebut, PERGUB JAWA BARAT Nomor 12 Tahun 2011 melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Larangan tersebut mencakup penyebaran ajaran Ahmadiyah, pemasangan papan nama organisasi di tempat umum, dan penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Menurut Pasal 14 jo. Pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan khusus.
Persyaratan khusus mencakup daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang serta rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
Bupati/Walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Berdasarkan landasan yuridis tersebut, Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut telah menghentikan sementara segala bentuk kegiatan ajaran keagamaan oleh pengurus dan/atau anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta menyegel bangunan 10m x 10m yang digunakan sebagai tempat peribadatan di Kampung Nyalindung.
Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Garut akan terus melakukan penelitian dan penilaian terhadap perkembangan dan penyebaran ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk meminimalisir dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Garut.***