Bertempat di Bukit Alamanda Jl. Raya Samarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan pelatihan saksi peserta pemilu, Rabu (07/02/2024). Koordinator Divisi SDM dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi menyampaikan saksi tersebut dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01, 02, dan 03, serta peserta Pemilu dari saksi partai politik, dan dari saksi DPD RI.
“Ini merupakan salah satu bentuk konkrit kami sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 pasal 53, karena dalam proses pemungutan dan penghitungan suara itu disaksikan oleh saksi yang pertama dan yang kedua pelatihan saksi itu dilaksanakan oleh Bawaslu Garut,” ujarnya.
Imam mengatakan, tujuan dari kegiatan ini tentunya para saksi-saksi mempunyai kompetensi teknis, kemudian harus mengetahui terkait mekanisme dan prosedur selama pemungutan dan penghitungan di TPS.
“Jumlah untuk pelaksanaan kegiatan ini sebanyak 1.000 orang lebih dan dibagi 6 sesi. Sesi pertama itu karena objek undangan hari ini yaitu peserta Pemilu dari tingkat Kecamatan, kalau misalnya hari ini 18 partai politik, tentunya dari tiap-tiap kecamatan itu kami mengundang 1 saksi dari kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Imam mengatakan, begitupun dengan saksi DPD, di pelatihan ini akan terus selama berjalan bisa mengikuti kegiatan pelatihan saksi dan pasangan calon pun sama bisa mengikuti kegiatan selama berlangsung kegiatan ini.
“Dari sekitar 1000 an ini dibagi menjadi 6 sesi. Nah dari 6 sesi itu persesi nya sebanyak 170 an dalam satu kali kegiatan. Jadi sehari itu bisa 2 sesi, sesi pagi dan siang kemudian besoknya sama ada sesi pagi dan siang, untuk teknis melakukan pelatihan saksi ini.” pungkasnya.***