Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan masih menunggu laporan pengaduan hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai dasar untuk penyelidikan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu.
“Sejak ditetapkannya DCS oleh KPU tanggal 19 Agustus belum ada laporan pengaduan ke Bawaslu, kita masih menunggu,” kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan jajaran Bawaslu Garut yang baru dilantik beberapa hari lalu mulai melakukan pengawasan tahapan pemilu, termasuk saat ini tentang penetapan DCS yang tercatat ada 75 bacaleg tidak memenuhi syarat.
Bacaleg yang tidak lolos masuk DCS itu, kata dia, tentu ada potensi merasa dirugikan hasil keputusan KPU, untuk itu Bawaslu Garut mempersilakan bacaleg melaporkannya dengan bukti-buktinya.
“Tahapan DCS ini ada potensi sengketa, karena ada bacalon yang tidak ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU,” katanya.
Ia menyampaikan sesuai aturan yang berlaku batas waktu laporan keberatan hasil penetapan DCS itu selama tiga hari, terhitung saat ini Senin sampai Rabu (23/8).
Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada laporan ke Bawaslu Garut, kata dia, maka hasil putusan DCS tidak ada masalah, sehingga hasil keputusan KPU Garut tersebut sudah sesuai aturan.
“Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi permohonan atau merasa dirugikan keputusan penetapan KPU, mudah-mudahan tidak ada,” katanya.
KPU Garut dalam tahapan pengajuan bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei sampai 14 Mei 2023, hasilnya terdapat sebanyak 848 orang dari 18 partai politik.
Jumlah yang mengajukan itu dilakukan verifikasi perbaikan administrasi pengajuan bacaleg, yang hasilnya banyak bacaleg belum memenuhi syarat.
Selanjutnya KPU Garut sesuai aturan ada kesempatan untuk perbaikan persyaratan administrasi, sampai akhirnya pada 15 Agustus 2023 diputuskan hasil bacaleg yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.
Hasilnya terdapat bacaleg memenuhi syarat dan masuk DCS sebanyak 745 orang, dan tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi akhir pada 11 sampai 15 Agustus 2023 terdapat sebanyak 75 orang.***