Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Kabupaten Garut, Jum’at (01/03/2024).
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan jika rapat pleno ini merupakan tahap terakhir dalam tahapan Pemilu tahun 2024, sehingga ia menilai, tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting.
“Diharapkan dalam pelaksanaan pleno yang berlangsung tanggal 1 sampai tanggal 5 (Maret), ini bisa berjalan dan juga sesuai dengan jadwal dan aturan, dan mudah-mudahan nanti hasilnya bisa disepakati,” ujar Barnas.
Barnas juga mengapresiasi KPU Kabupaten Garut karena berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024, dan menurutnya pelaksanaan Pemilu 2024 dari tahap awal sampai dengan saat ini bisa dinyatakan kondusif.
Adapun beberapa permasalahan yang muncul pun, imbuh Barnas, bisa diselesaikan dengan baik secara bersama-sama.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai dengan rencana, sesuai dengan agenda yang sudah disusun, dan tentunya kita Kabupaten Garut ini memiliki cita-cita luhur, agar masyarakat Garut ini sejahtera, nah tentu untuk mencapai suatu kesejahteraan kondusifitas harus dilakukan (pengamanan dan lain-lain), kami juga mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, dan juga masyarakat yang turut membantu dalam penyelenggaraan Pemilu yang kita lakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, pihaknya memiliki tugas pokok sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Atas hal tersebut, ia berharap tahapan rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Garut bisa bergulir dengan lancar, dan tidak menemui hambatan yang berarti.
“Kami petugas polisian sangat mendukung dan terus mendukung KPU sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Garut, serta Bawaslu sebagai Gakkumdu bersama kejaksaan dan seluruh para pihak yang tentunya yang senantiasa ingin mensukseskan dan menjadi pelaku sejarah tidak hanya saksi sejarah (pada) Pemilu 2024 di Kabupaten Garut ini, mudah-mudahan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” tuturnya
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.
Proses rekapitulasi ini, kata Dian, dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 419 disebutkan bahwa proses rekapitulasi di kabupaten itu adalah mengesahkan untuk pemilihan DPRD kabupaten, tentunya secara berjenjang nanti kita akan melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi, dan berakhir tanggal 20 maksimal di tingkat nasional,” kata Dian.
Dalam sambutannya, Dian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan _support_ dan kerjasamanya, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
“(Khususnya kepada) Forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Garut, Allhamdulillah yang sudah memberikan _support_ bimbingan serta pengamanan kepada kita semua baik dari penyelenggara Pemilu (yaitu) kami KPU maupun Bawaslu, yang dengan setia 24jam memfasilitasi kami, kaitan dengan hal-hal teknis pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024, kami ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya, mohon _applause_ untuk seluruh Muspida di Kabupaten Garut,” tandasnya.
Ia berharap semua pihak bisa bersama-sama mengawal proses penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan tetap berpedoman terhadap netralitas para penyelenggara, serta dalam pelaksanaannya bisa berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Rapat pleno yang akan berlangsung dari tanggal 1 Maret 2024 – 5 Maret 2024 ini, dihadiri langsung oleh PPK di 42 kecamatan dan juga para saksi yang telah mendapatkan mandat dari partai politik yang ikut serta pada Pemilu 2024.***