Maraknya pendirian minimarket sampai ke pelosok kabupaten hingga saat ini masih gencar dilakukan para pemilik moda yang memiliki lisensi untuk mendirikan minimarket seperti Alfamart, Indomart dan Yomart.
Namun seiring dengan itu proses tersebut harus dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) Garut. Dalam hal ini seluruh mekanisme tersebut berada dalam wilayah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) kabupaten Garut.
Setiap pendirian minimarket juga harus memiliki izin serta harus berdasarkan kuota per kecamatan. Namun sepertinya pendirian minimarket Indomart Bojong Larang yang berada di Jl. Sudirman kelurahan Sukamentri kecamatan Garut Kota diduga bermalasalah dengan izin serta kuota yang diperbolehkan, hingga saat ini minimarket tersebut telah beroperasi.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum Daboribo, Gilar Nova Renaldi, ia mengatakan, intinya indomart yang di Bojong Larang tidak memiliki ijin atau ilegal .
“Bahkan indomart itu reguler bukan franchise sedangkan program di Garut, harus lebih mengedepankan franchise. Indomart tersebut tidak memiliki kuota di kecamatan Garut Kota juga tidak memiliki PBG dan SLF,” ujar Gilar.
Gilar juga mengharapkan satpol PP agar berani menindak minimarket tersebut, demi penegakan aturan di wilayah kabupaten Garut.
Dihubungi via Whatsapp, Kabid Perdagangan Disperindag ESDM kabupaten Garut, Heri menjawab singkat.
“Indomaret eta mah teu kantos permohonan kuota, (Indomart tersebut tidak pernah melakukan permohonan kuota),” tukasnya.***