Berita di akun media sosial soal dilantiknya Putri Karlina sebagai Ketua Pengurus Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Garut, mengundang tanda tanya besar dari jajaran pengurus Gekrafs karena sama sekali tidak tahu ada pergantian ketua yang seharusnya minimal melalui rapat pleno pengurus.
“Kita justru baru tahu ada ketua baru, padahal pergantian ketua minimal harus ada rapat pleno,” jelas Uum Umuludin, Sekretaris Umum Pengurus Cabang Gekrafs Kabupaten Garut.
Uum menyampaikan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Gekraf bernomor 014/SK/Gekrafs/IV/2021 dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Umum dengan Ketua Hendro Sugiarto, sampai saat ini pun Uum merasa belum menerima surat pemberhentian atau SK kepengurusan yang baru.
Hal yang sama diungkapkan Evan Saeful Rohman Wakil Ketua I bidang komunikasi publik program kerjasama yang juga koordinantor Ketua 1 hingga 5 yang membawahi bidang organisasi.
“Saya juga baru tahu dari media, kita tidak pernah diajak bicara. Padahal, pergantian ketua minimal harus lewat rapat pleno pengurus,” katanya.
Evan menyesalkan klaim sepihak yang menyebut Putri Karlina sebagai ketua Gekrafs. Karena, sepengetahuannya hingga saat ini Ketua Gekrafs Kabupaten Garut adalah Hendro Sugiarto.
“Jangankan SK kepengurusan baru, undangan rapat pleno saja kita tidak tahu, di grup WA pengurus juga tidak ada pemberitahuan apapun,” katanya kesal.
Evan melihat, ada upaya-upaya tidak sehat dalam pergantian ketua ini yang dilakukan oleh Ketua Hendro Sugiarto. Karena, tidak pernah melibatkan pengurus lainnya termasuk Sekretaris Umum (Sekum).
“Kita sama-sama tahu, Hendro ini kan tim pemenangan Putri Karlina yang sedang mencalonkan diri jadi bupati,” katanya.
Evan menyampaikan, atas pergantian ketua tanpa ada mekanisme sesuai dengan AD/ART yang terjadi, dirinya bersama pengurus yang lain akan meminta klarifikasi ke pengurus pusat Gekrafs dan meminta penetapan pengurus tersebut dibatalkan.
“Bukan soal siapa yang jadi ketua barunya, ini soal aturan main organisasi, kita minta penetapan ini dibatalkan sampai aturan organisasi ditempuh sebagaimanamestinya,” katanya.