Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut akhirnya menyegel Indomaret, Kamis (07/12/2023) malam. Penyegelan ini dilakukan karena Indomaret yang berada di daerah Copong, Jalan Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota tidak memiliki izin operasi usaha. Penyegelan dipimpin Kasat Pol PP, Usep Basuki Eko.
Indomaret ini diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga Satpol PP melakukan penertiban dengan melakukan penyegelan.
“Sesuai SOP penyegelan diawali dengan peringatan terakhir sehari sebelumnya untuk mengeluarkan barang yang mudah busuk, yang memiliki masa kadaluarsa, mudah terbakar atau berpotensi bisa mengakibatkan kebakaran,” ungkap Eko.
Penyegelan ini mendapatkan apresiasi yang sebesar-besarnya dari ketua umum DPP Daboribo, Gilar Nova Renaldi terhadap Kasatpol PP beserta kabid gakda dan jajarannya sebagai garda terdepan dalam penegakan perda dikabupaten Garut.
“Atas tindakan tegas dan respon yg cepat terhadap penutupan minimarket yg diduga tidak memiliki kuota dan ijin operasional, saya sangat mengapresiasi,” ujar Gilar.
Gilar mengatakan, penutupan ini dihatapkan menjadi salah satu percontohan dan peringatan juga untuk para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan yg berlaku sebelum akan memulai atau membuka usaha di kabupaten Garut.***