Bertepatan dengan peluncuran KA Papandayan yang melayani rute Garut – Gambir di Stasiun Garut Rabu (24/01/24) oleh Menteri Agraria ATR/BPN Hadi Cahyanto, terjadi tragedi tertemper orang di km 16+5/6 petak jalan Wanaraja – Garut oleh KA Papandayan.
Tindak Lanjut dari kejadian tersebut, PAM stasiun Garut meluncur ke TKP, setelah sampai TKP, korban sudah di pinggir rel dan ditutup oleh kain oleh warga dan sudah ada ditangani oleh Kapolsek karangpawitan, Babinsa karangpawitan dan puskesmas Karangpawitan
Identitas dari orang tersebut adalah pria bernama Ujang Suherman (35 thn) warga Kp. Sukarame RT 02/02 Kel. Lengkongjaya kec.Karangpawitan. Orang tersebut telah di bawa oleh pihak puskesmas Karangpawitan, dan jenazah sudah disemayamkan oleh pihak keluarga.
Ayep Hanapi Manager Humas 2 KAI DAOP 2 Bandung mengatakan, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
“Larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
PT KAI Daerah Operasi ((Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.***