Faktapasundan_Garut – Jajang Herawan seorang warga yang tinggal di Perum Bumi Jaya Asri 1, Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, mengadukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan kabupaten Garut Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Garut yang beralamat di Jl. Tenjolaya No. 30 kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (29/08/2023).
Jajang mengadukan hal ini ada beberapa pelayanan PDAM yang mengecewakan, diantaranya tidak lancarnya air milik PDAM ke rumahnya selama 24 jam, air milik PDAM biasanya hanya mengalir sekitar dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Atas peristiwa yang seperti itu maka saya pernah melakukan komplain, dan beberapa puluh menit setelah komplain maka air tsb ada mengalir dan hal yang sama dilakukan beberapa kali dan ternyata air milik PDAM ketika pelanggan komplain pasti ada, Jadi apakah ketika tidak ada air harus selalu komplain atau menghubungi ke pihak PDAM. Kalau untuk saya boleh komplain tapi bagaimana dengan pelanggan yang lain?” ujar Jajang yang berprofesi sebagai Dosen & Advokat ini.
Atas hal ini pula Jajang mengadukan ke pihak yang berkompeten yaitu BPSK, di BPSK dilakukan sidang yang menghadirkan langsung adalah sdr. Jajang sebagai pengadu beserta 45 kuasa hukumnya dan pihak PDAM Tirta Intan yang diwakili oleh kepala PDAM Cabang Tarogong Kidul, Yogi yang didampingi Humas PDAM Tirta Intan, Ita.
Selain mengadukan masalah pelayanan air, Jajang juga mengadukan masalah tidak dicantumkannya besaran kubikasi yang telah dipakai dalam struk penagihan milik PDAM, juga mengenai biaya adminstrasi yang dalam struk penagihan tertera Rp. 2.500.
“Terus terang saya masih bingung dengan sistem manajemen yang ada di PDAM,” ujar Jajang.
Karena ketidakhadiran direktur PDAM Tirta Intan, Aja Rowikarim maka sidang akan dijadwal ulang pada minggu depan yaitu ke hari Selasa tanggal 5 September 2023 di jam yang sama.
Dimintai pendapat mengenai hal ini, pihak PDAM yang diwakili Yogi dan Ita belum bersedia memberikan keterangan.***