Salah seorang oknum Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Garut Jawa Barat dilaporkan oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Yuda Puja Turnawan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, pada Jumat 15 September 2023.
Menurut Yuda dilaporkannya oknum Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) berinisial SF (60) ke Bawaslu karena sudah melebihi batas yang oa dapat toleransi.
Yuda mengatakan bahwa oknum PKD ini sudah sangat keterlaluan dan sangat menyudutkan dirinya sebagai pribadi, partainya hingga Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo.
“Pada 11 September kemarin hari Senin kebetulan memang saya melaporkan oknum PKD yang berkali-kali mengirim pesan japri ke saya baik yang sifatnya menyudutkan pribadi maupun kelembagaan partai,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut.
Bahkan yang sangat menyakitkan bagi dirinya ialah saat ia mengirimkan gambar hoax ketika Ganjar Pranowo sedang berada di Palembang diedit dengan minuman keras.
“Padahal saat itu, Bapak Ganjar Pranowo di Palembang sedang mencicipi cuka empek-empek saat diberikan oleh salah seorang konten kreator disana,” katanya.
Menurutnya meminum air cuka pempek sebagai salah satu syarat menjadi bagian dari orang Palembang.
“Kemudian beredar hoax hari ini beberapa hari terakhir bahwa Pak Ganjar meminum air miras ya dan kemudian gambarnya itu diedit ada gambar nah tentu nah kemudian kami memutuskan ke Bawaslu,” katanya.
Yuda mengatakan bahwa awalnya dirinya tidak mengetahui kalau yang memberikan gambar dan informasi hoax itu ialah penyelenggaraan pemilu.
Namun setelah dicek di aplikasi ternyata yang bersangkutan merupakan penyelenggaraan pemilu dan bertugas sebagai PKD di salah satu Kelurahan di Garut.
“Ya tentu bagian dari ikhtiar kami bahwa Pemilu 2024 itu harus berlangsung secara berkualitas dan bermartabat dari penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu maupun dari partai politik harus memiliki komitmen yang kuat untuk melawan money politik,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan itu.
“Tadi telah disampaikan materi Yang dilaporkan kemudian karena sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan kewenangannya salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 7,” katanya.
Menurutnya Bawaslu saat ini diberikan waktu untuk melakukan kajian awal-awal kajian awal dua hari kemudian registrasi lalu meminta keterangan dari pelapor saksi dan terlapor
“Dalam kajian awal sudah sehingga teregistrasi lah laporan kemarin secara registrasi kemudian masuk ke meminta keterangan atau klarifikasi dari pelapor itu sudah dilakukan,” katanya.
Sementara untuk sanksi sendiri menurut Nurul akan menunggu nanti proses pleno yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Garut.***