Pada perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang aparatur sipil negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi petugas penyelenggara pemilu. Sejauh ini sudah banyak ASN yang dilantik sebagai petugas penyelenggara pemilihan, baik PPK, PPS, Panwaslu maupun nant akan ada pelantikan Panwas TPS dan KPPS.
Hal ini banyak ditanyakan oleh masyarakat dalam bentuk tanggapan lisan yang belum mengetahui atau memahami aturan penyelenggaraan atau rekrutmen penyelenggara Pemilu di tingkat bawah baik rekrutmen Panwas Desa, PPS, Panwas TPS maupun KPPS yang dimana banyaknya ASN atau PPPK dalam Penyelenggaraan Pemilu, bahkan di duga juga Panwaslu merekomendasi suami istri masuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Ketua PPK Banjarwangi, R.A Ganda Menggala, ASN diperbolehkan menjadi PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022. Menggala juga mengatakan aturan tersebut telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ Tanggal 30 Desember 2022 tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara, baik PPK, PPS atau KPPS, bahkan untuk KPPS sekarang tidak sedikit juga ada yang ASN, terkecuali jika dalam satu ikatan perkawinan atau suami istri, itu tidak akan kami akomodir, karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan tidak diperbolehkan dalam satu ikatan perkawinan menjadi penyelenggara pemilu” kata Menggala kepada awak media dalam sambungan telepon whatsApp, Sabtu (19/01/24).
Menggala menjelaskan, berbeda aturan dengan Panwaslu, walupun sama-sama penyelenggara pemilu yang dibentuk dalam Undang-undang yang sama, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tapi berbeda kewenangan, tugas dan fungsi, bahkan Panwaslu punya aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.
“Adapun dengan ASN atau PPPK yang menjadi Panwaslu atau suami istri yang diakomodir oleh Bawaslu, aturannya seperti apa dan bagaimana, kita tidak bisa menjawab itu, karena bukan ranah dan kewenangan kita menanggapi hal itu, kita hanya berkoordinasi sesama penyelenggara pemilu, jika ada koreksi akan kita tindaklanjuti dan akan kita perbaharui atau perbaiki,” lanjutnya.
Melansir dari Kompas.com pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, ASN dapat menjadi panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB,”
“Larangan untuk menerima double income dan bekerja dobel, misalkan panwascam (panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan) iya, PNS atau ASN iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” ujar dia
Sekadar diketahui, nanti pada tanggal 25 Januari 2024 PPS se-Kecamatan Banjarwangi atas nama KPU Kabupaten akan melantik 1.232 petugas KPPS di PPS masing-masing sesuai dengan Tahapan KPU yang nantinya KPPS tersebut akan ditugaskan di 176 TPS.
“Biasanya di KPPS itu banyak juga ASN, tetapi tidak perlu khawatir, sesuai dengan SE Kemendagri ataupun PKPU, itu tidak masalah,” kata Menggala.
Lebih lanjut, Menggala mengatakan ASN yang menjadi petugas penyelenggara Pemilu dibawah naungan lembaga KPU statusnya tidak cuti. “Jadi mereka tetap dituntut kemandirian dan imparsialitas, mereka tetap menyelenggarakan pemilu sesuai dengan koridor-koridor yang ada,” ucap Menggala.
Sementara itu, Camat Banjarwangi Asep Hartono mengatakan pelaksanaan pesta demokrasi ke depan tepatnya pada hari rabu tanggal 14 februari 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Asep Hartono juga berharap ada peningkatan partisipasi pemilih, kondusifitas dan sinergi dengan semua pihak demi terwujudnya pemilu yang sukses tanpa ekses.
.