FaktaPasundan.id – Jakarta : Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyatakan penolakan tegas terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diusulkan oleh DPR RI. Menurut JMSI, draf RUU tersebut memuat pasal-pasal yang membahayakan demokrasi dan menciderai kebebasan pers.
“JMSI berpandangan bahwa draf RUU Penyiaran ini berisi pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan semangat demokrasi Pancasila,” tegas Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5).
Salah satu Tokoh Aktivis Mahasiswa 1998 itu mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi telah dijamin UUD 1945.
“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” kata Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, Selasa (14/5).
Teguh lebih detail menjelaskan, salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Pasal 50B ayat (2) huruf c ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi,
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air.
Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Teguh berpandangan, bagian ini sangat multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.
JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.
Bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karya jurnalistik.
Teguh yang pernah menjabat anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini lantas mengingatkan DPR RI bahwa, baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.
Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, juga hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.
“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” tutup mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini. (Ed. Ccp Tomy)