Anton Widianto SH, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua pelaku pembunuhan.
Kedua pelaku berinisial TR (34) dan HH (19) ini hanya dituntut satu pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman 14,6 tahun penjara. Sementara dalam aksinya, kedua pelaku membunuh korban bernama Alek Komarudin (72) warga Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu ini diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu.
“Saya kecewa dengan jaksa, kenapa hanya dikenakan pasal 338 KUHP saja, tidak ada dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Anton menerangkan, dalam perkara ini JPU hanya menerapkan pasal sekunder saja, yakni pasal 338 KUHP, sementara pasal primer dalam perkara ini yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana malah dihilangkan.
“Ini aneh, kenapa pasal primer yang sudah ditetapkan dalam BAP yakni pasal 340 KUHP ini malah dihilangkan. Ini patut dipertanyakan,” terangnya.
Selain menghilangkan pasal primer, kata dia, dalam persidangan ini juga tidak menghadirkan salah satu saksi bernama Oki yang merupakan anak korban dan mempunyai masalah dengan pelaku.
Dalam persidangan juga, lanjut dia, JPU juga terus menyebut nama saksi Oki dan saksi ini sudah di BAP di tingkat Polres Garut.
“Anehnya saki ini yang menjadi objek tidak dihadirkan dalam sidang, BAP-nya juga sekarang malah tidak ada,” terangnya.
Dengan kondisi ini, kata di, dirinya membayangkan nanti pas putusan Pengadilan Negeri Garut akan memutuskan lebih ringan. Karena pasal yang saat ini dikenakan hanya pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
“Ini putusannya tinggal dua Minggu lagi, kami ingin pengadilan untuk memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana supaya ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Anton menerangkan, pihaknya meyakini adanya pembunuhan berencana, karena dalam persidangan, pelaku ini awalnya ingin mendatangi Oki yang rumahnya berdekatan dengan korban.
Tetapi pelaku ini malah masuk ke rumah korban dan langsung membunuh korban dengan sadis.
“Dalam aksinya pelaku ini membawa batre, karena lampu rumahnya mati, ini bukti sudah direncanakan sebelumnya. Tapi ini tidak menjadi dasar menerapkan pasal 340,” terangnya.
Dengan kondisi ini, dirinya sebagai kuasa hukum korban akan terus memperjuangkan keadilan keluarga korban. Karena dirinya merasa tuntutan JPU terhadap pelaku pembunuhan ini tidak berkeadilan.
Sementara itu, Hj Ita, anak korban mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Karena pihak keluarga yang menginginkan pelaku ini dihukum mati atau seumur hidup, ini malah hanya dituntun ringan oleh JPU.
“Kami kecewa sekali, kami ingin pelaku ini dihukum maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terangnya.
Ita meminta kepada hakim untuk tindak tutup mata dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Karena tindakan pembunuhan terhadap ayahnya ini sangat sadis sekali.
Untuk diketahui, Alek Komarudin (72), kakek asal Garut yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya ternyata dibunuh. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kedua tersangka adalah TR (34) dan HH (19). Mereka ditangkap polisi 4 hari setelah peristiwa pembunuhan Alek pada Minggu, (5/5/2024) lalu, di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Kabupaten Garut.***